Jateng

Kasus Kiai Cabul Pati Belum Juga Disidangkan, Santri Siapkan Aksi Besar

×

Kasus Kiai Cabul Pati Belum Juga Disidangkan, Santri Siapkan Aksi Besar

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Temanggung | Anggota Dewan | ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Pexels/Pixabay)

Ali mengaku khawatir proses hukum yang berlarut-larut justru membuat tersangka berpotensi bebas. Terlebih, masa penahanan AS disebut akan berakhir pada 5 Agustus 2026.

Menurut Ali, persoalan perhitungan kerugian atau kompensasi bagi korban yang tengah dalam proses Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda kelengkapan berkas perkara.

“Ini sebenarnya perhitungan dari ganti rugi bisa menyusul. Jangan sampai ini ditahan belum P21, ini malah menjadi pembelokan hukum dan nanti kepastian hukum yang menjadi korban adalah tersangka dan korban,” ujarnya.

Ali juga menyampaikan empat poin tuntutan kepada Kejari Pati. Pertama, ia meminta jaksa segera menyatakan berkas perkara AS lengkap atau P21.

“Kami meminta P21 segera diterima, berkas lengkap, jangan sampai menunggu perhitungan ganti rugi dari LPSK,” jelasnya.

Kedua, ia meminta agar tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan kepada Kejari Pati untuk mempercepat proses hukum.

Ali juga menyoroti pentingnya kepastian penanganan perkara untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.

BACA JUGA: Respons Singkat Ahmad Luthfi soal Kasus Kiai Cabul Ponpes Pati: Tanya ke Polda, Kok Tanya Gubernur?

Selain itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Pati menyampaikan perkembangan perkara secara transparan kepada masyarakat.

Menurutnya, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah menjadi perhatian publik secara luas sehingga proses penanganannya harus terbuka dan dapat di pertanggungjawabkan.

“Kasus ini menjadi tolok ukur penegakan hukum. Jangan sampai ternodai oleh oknum tertentu, harus cepat,” pungkas Ali. (*)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp