SEMARANG, beritajateng.tv – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kiai di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, perkara yang menyeret kiai berinisial AS (51) tersebut belum juga memasuki persidangan.
Kondisi itu membuat sejumlah santri di Kabupaten Pati mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati segera menuntaskan proses hukum kasus tersebut. Mereka bahkan mengancam menggelar aksi demonstrasi apabila berkas perkara tidak segera dinyatakan lengkap atau P21.
Desakan tersebut Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi atau Aspirasi sampaikan saat mendatangi Kantor Kejari Pati, Rabu, 29 Juli 2026. Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang dugaan kuat melibatkan kiai tersebut.
BACA JUGA: Kiai Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati, Pemprov Jateng Gandeng Kemenag Usut Izin dan Legalitas Bangunan
Koordinator Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi, Ulil Amri atau Cak Ulil, mengatakan pihaknya sengaja mendatangi kejaksaan karena masyarakat terus mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.
“Kami sowan ke Kejaksaan Negeri Pati proses kasus cabul Ndolo Kusumo, di mana kasus ini sudah lama, dua bulan lebih. Kami menanyakan P21 kapan, karena dari masyarakat selalu menanyakan P21 kapan,” ujar Cak Ulil.
Menurutnya, proses hukum kasus tersebut harus segera mendapatkan kepastian. Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi memberikan waktu sekitar satu pekan kepada Kejari Pati untuk menyelesaikan tahapan perkara.
Jika tidak ada perkembangan signifikan, massa Aspirasi berencana menggelar aksi di depan Kantor Kejari Pati pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Kami sowan ke Kasi Pidum dan menyampaikan uneg-uneg kami. Tahapan P21 secepatnya harus P21. Kalau tidak, Senin (3 Agustus 2026) kita akan aksi jam 13.00 WIB ke Kantor Kejaksaan Negeri Pati,” tegasnya.
Khawatir Tersangka Bebas
Desakan serupa juga kuasa hukum korban, Ali Yusron sampaikan. Ia menilai berkas perkara dugaan pencabulan yang menjerat AS seharusnya segera ternyatakan lengkap agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.





