Jateng

Kasus Kiai Cabul Pati Belum Juga Disidangkan, Santri Siapkan Aksi Besar

×

Kasus Kiai Cabul Pati Belum Juga Disidangkan, Santri Siapkan Aksi Besar

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Temanggung | Anggota Dewan | ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kiai di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, perkara yang menyeret kiai berinisial AS (51) tersebut belum juga memasuki persidangan.

Kondisi itu membuat sejumlah santri di Kabupaten Pati mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati segera menuntaskan proses hukum kasus tersebut. Mereka bahkan mengancam menggelar aksi demonstrasi apabila berkas perkara tidak segera dinyatakan lengkap atau P21.

Desakan tersebut Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi atau Aspirasi sampaikan saat mendatangi Kantor Kejari Pati, Rabu, 29 Juli 2026. Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang dugaan kuat melibatkan kiai tersebut.

BACA JUGA: Kiai Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati, Pemprov Jateng Gandeng Kemenag Usut Izin dan Legalitas Bangunan

Koordinator Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi, Ulil Amri atau Cak Ulil, mengatakan pihaknya sengaja mendatangi kejaksaan karena masyarakat terus mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

“Kami sowan ke Kejaksaan Negeri Pati proses kasus cabul Ndolo Kusumo, di mana kasus ini sudah lama, dua bulan lebih. Kami menanyakan P21 kapan, karena dari masyarakat selalu menanyakan P21 kapan,” ujar Cak Ulil.

Menurutnya, proses hukum kasus tersebut harus segera mendapatkan kepastian. Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi memberikan waktu sekitar satu pekan kepada Kejari Pati untuk menyelesaikan tahapan perkara.

Jika tidak ada perkembangan signifikan, massa Aspirasi berencana menggelar aksi di depan Kantor Kejari Pati pada Senin, 3 Agustus 2026.

“Kami sowan ke Kasi Pidum dan menyampaikan uneg-uneg kami. Tahapan P21 secepatnya harus P21. Kalau tidak, Senin (3 Agustus 2026) kita akan aksi jam 13.00 WIB ke Kantor Kejaksaan Negeri Pati,” tegasnya.

Khawatir Tersangka Bebas

Desakan serupa juga kuasa hukum korban, Ali Yusron sampaikan. Ia menilai berkas perkara dugaan pencabulan yang menjerat AS seharusnya segera ternyatakan lengkap agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.

Ali mengaku khawatir proses hukum yang berlarut-larut justru membuat tersangka berpotensi bebas. Terlebih, masa penahanan AS disebut akan berakhir pada 5 Agustus 2026.

Menurut Ali, persoalan perhitungan kerugian atau kompensasi bagi korban yang tengah dalam proses Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda kelengkapan berkas perkara.

“Ini sebenarnya perhitungan dari ganti rugi bisa menyusul. Jangan sampai ini ditahan belum P21, ini malah menjadi pembelokan hukum dan nanti kepastian hukum yang menjadi korban adalah tersangka dan korban,” ujarnya.

Ali juga menyampaikan empat poin tuntutan kepada Kejari Pati. Pertama, ia meminta jaksa segera menyatakan berkas perkara AS lengkap atau P21.

“Kami meminta P21 segera diterima, berkas lengkap, jangan sampai menunggu perhitungan ganti rugi dari LPSK,” jelasnya.

Kedua, ia meminta agar tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan kepada Kejari Pati untuk mempercepat proses hukum.

Ali juga menyoroti pentingnya kepastian penanganan perkara untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.

BACA JUGA: Respons Singkat Ahmad Luthfi soal Kasus Kiai Cabul Ponpes Pati: Tanya ke Polda, Kok Tanya Gubernur?

Selain itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Pati menyampaikan perkembangan perkara secara transparan kepada masyarakat.

Menurutnya, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah menjadi perhatian publik secara luas sehingga proses penanganannya harus terbuka dan dapat di pertanggungjawabkan.

“Kasus ini menjadi tolok ukur penegakan hukum. Jangan sampai ternodai oleh oknum tertentu, harus cepat,” pungkas Ali. (*)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp