Setelah tujuh bulan melakukan penyelidikan dan pendalaman, personel Ditreskrimsus membuat laporan yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus yang ditangani merupakan peristiwa pidana atau tidak.
Kabidhumas menegaskan bahwa perkembangan penanganan penyidikan kasus ini masih berlangsung. Penyidik belum menetapkan tersangka dan baru melakukan pemanggilan saksi.
“Penyidikan masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka. Saat ini baru pemanggilan saksi dan akan berkembang pada saksi-saksi lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus terkait dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat dengan terlapor TA akan pihaknya tangani secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik akan bertindak secara obyektif sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami juga meminta agar terlapor, saudara TA, tetap kooperatif. Naiknya laporan terhadap kasus tersebut hingga tahap penyidikan sudah melalui proses yang matang. Di sisi lain, Polda Jateng juga menghargai hak-haknya sebagai warga negara dan orang yang tengah menghadapi perkara hukum,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi