JAKARTA, beritajateng.tv – Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, dituntut hukuman mati. Adapun tuntutan ini dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 23 September 2024.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati.
“Kami menuntut, menyatakan terdakwa yudha arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP,” kata jaksa, Senin 23 September 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap di tahan,” lanjutnya.
Penuntutan untuk Yudha tersebut berdasar dengan pertimbangan kejahatannya yang “sadis dan tidak manusiawi.” JPU menilai Yudha, selaku terdakwa, juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.