Nasional

Kasus Pertamina Bukan yang Terbesar, Ini Daftar Korupsi 4 BUMN yang Rugikan Negara

×

Kasus Pertamina Bukan yang Terbesar, Ini Daftar Korupsi 4 BUMN yang Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini
pertamina
Update harga kenaikan BBM Pertamina per 1 September 2023 (Foto: Instagram/@pertamina)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun masih menjadi buah bibir masyarakat. Rupanya, kasus tersebut bukanlah yang terbesar di BUMN.

Dari PT Timah hingga Garuda Indonesia, berikut beberapa kasus korupsi BUMN yang mencatat kerugian negara yang fantastis.

1. PT Timah 

Kasus PT Timah yang melibatkan suami dari salah satu artis Indonesia, yakni Harvey Moeis ini tentunya bukanlah hal yang asing di telinga masyarakat Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus ini menjerat 23 tersangka.

BACA JUGA: Pakai Rompi Oranye, Mbak Ita Jalani Penahanan Atas Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Dengan rincian Rp 2,28 triliun akibat penyewaan alat yang tidak sesuai prosedur, Rp 26,6 triliun dari pembelian bijih timah ilegal, dan Rp 271 triliun dari kerusakan ekologi.

2. PT Asabri

Kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi salah satu yang terbesar. Dengan kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun. Menurut BPK, kerugian tersebut disebabkan oleh berbagai penyimpangan yang terjadi di PT Asabri antara 2012 hingga 2019.

Dalam skandal ini, Kejagung menetapkan delapan tersangka. Termasuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, yang juga terseret dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

3. PT Pertamina

Penyidik Kejagung mengungkap adanya permufakatan jahat antara pejabat Pertamina dan broker dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kasus ini merugikan negara Rp 193,7 triliun. Terdiri dari ekspor minyak mentah, impor minyak melalui broker, serta beban kompensasi dan subsidi BBM.

Modus korupsi mencakup manipulasi produksi kilang untuk membuka celah impor, mark-up harga, serta transaksi minyak berkualitas rendah yang diubah melalui blending. Praktik ini membuat harga BBM lebih mahal, meningkatkan beban APBN melalui subsidi dan kompensasi.

4. Garuda Indonesia

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendakwa bahwa pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan Avions de Transport Regional (ATR) 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021 telah menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 609,81 juta atau sekitar Rp 9,37 triliun. 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan