Suharno mengatakan POS menolak perilaku pejabat yang melakukan korupsi, termasuk perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang saat ini tengah ԁisidangkan.
“Di sini yang kami usut adalah perilaku pejabat yang korupsi secara umum dan secara menyeluruh. Jadi pertama atas kasus yang menimpa Pak Sudewo terkait dengan jual beli jabatan di Kabupaten Pati, jabatan perangkat desa, pengisian perangkat desa yang saat ini sedang ԁisidangkan di Tipikor Semarang,” katanya.
POS, lanjut ԁia, akan mengikuti proses hukum tersebut hingga persidangan selesai.
BACA JUGA: Update Sidang Sudewo: Demi Ikut Seleksi, Perangkat Desa Ngaku Terpaksa Jual Tanah Demi Penuhi Rp165 Juta
“Kami akan mendukung atau memantau sampai ke proses pengadilan itu selesai,” ujarnya.
Selain itu, POS meminta Pengadilan Tipikor Semarang menjalankan proses persidangan secara objektif dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami mendukung atau memberikan support kepada Tipikor Semarang agar objektif, agar menjalankan tugasnya dengan bijaksana, dengan adil sesuai data dan saksi-saksi yang ada. Sehingga Tipikor Semarang mampu memberantas korupsi dengan menghukum seberat-beratnya. Karena harapannya adalah bisa menimbulkan efek jera terhadap para pelaku korupsi,” tutur Suharno.
Tak hanya soal perkara Sudewo, aksi POS juga membawa tuntutan yang lebih luas terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
POS mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Suharno, tuntutan tersebut muncul dari keprihatinan terhadap kondisi bangsa yang ԁinilai semakin rusak akibat praktik korupsi yang ԁilakukan pejabat.
BACA JUGA: Saksi Sebut Adanya Permintaan Uang Pengisian Perangkat Desa Capai Rp175 Juta di Sidang Sudewo
“Tujuan yang kedua kami adalah terkait dengan kondisi bangsa dan negara saat ini yang semakin rusak dengan perilaku para koruptor, pejabat koruptor yang brutal berbuat korupsi sehingga kami menuntut kepada pemerintah pusat ataupun DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” katanya.
Suharno menyebut kehadiran POS dalam persidangan Sudewo kali ini merupakan aksi pertama mereka.





