Jateng

Update Sidang Sudewo: Demi Ikut Seleksi, Perangkat Desa Ngaku Terpaksa Jual Tanah Demi Penuhi Rp165 Juta

×

Update Sidang Sudewo: Demi Ikut Seleksi, Perangkat Desa Ngaku Terpaksa Jual Tanah Demi Penuhi Rp165 Juta

Sebarkan artikel ini
sidang sudewo di semarang
Sudewo saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 29 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 29 Juli 2026 mengungkapkan fakta baru.

Sejumlah calon perangkat desa mengaku terpaksa menjual emas, tanah hingga sepeda motor demi memenuhi permintaan uang sebesar Rp165 juta yang mereka sebut sebagai syarat mengikuti seleksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi. Tiga kepala desa yakni, Yusuf Efendi selaku Kepala Desa Sidomukti, Sutrisno Kepala Desa Ronggo, Harto Kepala Desa Sriwedari.

Empat saksi lainnya merupakan warga yang disebut pernah terlibat pemberian uang calon perangkat desa yakni, Mujiburohman, Dwi Purwati dan Sulastri warga Desa Ronggo Kecamatan Jaken, serta Nurfaidah pendamping desa di Kecamatan Jaken.

Dalam persidangan, saksi Sulastri, calon perangkat desa untuk posisi Kepala Urusan (Kaur) di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, mengaku memperoleh informasi mengenai adanya biaya Rp165 juta dari Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, pada 14 Januari 2026.

BACA JUGA: Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sejak Rezim Sebelumnya, Sudewo: Pasrahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa

Menurutnya, uang tersebut harus sudah terkumpul sehari kemudian atau pada 15 Januari 2026. Setelah mendapat informasi tersebut, Sulastri kemudian berdiskusi dengan suami.

“Diskusi sama suami saya, akhirnya saya jual emas, jual tanah, jual motor. Hari itu juga langsung dijual karena harus segera mengumpulkan uang,” ungkap Sulastri di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia mengaku menyerahkan uang tersebut dalam kondisi terpaksa. “Iya terpaksa,” jawabnya saat jaksa tanya.

Keterangan serupa Nurfaidah sampaikan, pendamping desa Kecamatan Jaken yang juga mengikuti seleksi perangkat desa.

Karena khawatir kehilangan kesempatan mengikuti seleksi, Nurfaidah bersama keluarganya menjual emas senilai sekitar Rp65 juta dan mengambil tabungan untuk melengkapi kebutuhan dana.

Perihal apakah rela menyerahkan uang tersebut, Nurfaidah menjawab, “Ya enggak, Pak.”

Janji Lulus Setelah Adanya Setor Uang