“Karena adanya kebijakan pemerintah efisiensi anggaran. Itu kendaraan yang plat hitam. Untuk operasional masih ada kendaraan plat merah,” ujar Widi.
Widi menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan keputusan ini, selama itu merupakan kebijakan dari pemerintah.
BACA JUGA: Gandeng 4 Perguruan Tinggi, KONI Blora Upayakan Beasiswa Bagi Atlet Beprestasi: Kuliah Sampai Lulus
Rencananya, enam kendaraan operasional KPU Blora tersebut akan di kembalikan pada 20 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan jadwal yang KPU Provinsi tetapkan.
“Kalau masa habisnya tanggal 19 Februari. Tapi Blora jadwalnya tanggal 21. Nanti tanggal 20 besuk akan kita antar di Provinsi,” tutup Widi. (*)
Editor: Farah Nazila