UNGARAN, beritajateng.tv —Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pensiun pegawai Perumda Tirta Bumi Serasi (PDAM Kabupaten Semarang) tahun anggaran 2017/ 2018 sebanyak Rp 8.562.047.995.
Penyerahan secara simbolis dilaksanakan oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi kepada Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha didampingi Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang, Gus Wahid.
Penyerahan tersebut berlangsung di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 24 Januari 2025.
BACA JUGA: Masih Penyelidikan, Kejari Blora Butuh Energi Ekstra Tangani Kasus Honor Narsum DPRD Blora
Ismail Fahmi menyampaikan, penyerahan uang pengganti ini mendasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap (incrahct).
Uang pengganti ini sebelumnya di titipkan pada rekening Kejari Kabupaten Semarang sebagai uang pengganti. Uang pengganti tersebut selama ini sudah di simpan di rekening tanpa bunga. Yakni rekening penerimaan lain (RPL) Kejari Kabupaten Semarang pada BRI Cabang Ungaran.