Dalam rangka pendampingan, kejaksaan akan melibatkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini untuk memastikan aturan-aturan maupun prosedurnya tidak sampai terlanggar,” tandas Fahmi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Dalam rangka pendampingan, kejaksaan akan melibatkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini untuk memastikan aturan-aturan maupun prosedurnya tidak sampai terlanggar,” tandas Fahmi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi