Scroll Untuk Baca Artikel
Headline

Kuasa Hukum Keluarga Ingin Pelaku Perundungan dr. Aulia Dihukum Mati

×

Kuasa Hukum Keluarga Ingin Pelaku Perundungan dr. Aulia Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
Kaprodi Undip | kuasa hukum keluaga dr aulia Misyal
Kuasa hukum korban, Misyal Achmad saat memberikan keterangan lanjutan di Polda Jateng, Kamis, 5 September 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Keluarga dr. Aulia Risma Lestari kembali mendatangi Polda Jawa Tengah, Kamis, 5 September 2024. Tujuan kedatangan mereka untuk memberi keterangan lanjutan terkait laporan dugaan perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang.

Kuasa hukum korban, Misyal Achmad mengatakan, kedatangan kliennya hari ini untuk memberikan keterangan lanjutan setelah kemarin menyerahkan sejumlah bukti dugaan perundungan PPDS Undip kepada pihak kepolisian.

“Intinya kami prihatin dengan dunia kesehatan yang seperti ini, dan ini sebetulnya tidak di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ini ranahnya Kementerian Pendidikan,” kata Misyal kepada beritajateng.tv.

Soal hukuman, kata Misyal, ia berharap pelaku perundungan dr. Aulia dalam PPDS Undip bisa mendapat hukuman setimpal. Bahkan jika perlu hukuman mati.

BACA JUGA: Beri Bukti Dugaan Perundungan PPDS Undip, Keluarga dr. Aulia Kantongi Nama-nama Terlapor

Sebab, ia menyebut jika tindakan yang dr. Aulia selama menjalani pendidikan di PPDS Anestesi Undip sangatlah kejam.

“Saya keinginannya kalau bisa dihukum mati semuanya yang membiarkan hal ini. Nggak bagus loh kalau dibiarkan seperti ini. Tidak benar ini pembiaran. Ibunya, bapaknya sudah mengiba, melaporkan sampai ada peristiwa ini,” katanya.

Serahkan 3 ponsel milik korban bukti dugaan perundungan

Lebih lanjut, Misyal menambahkan, ada tiga buah ponsel milik korban yang telah diserahkan kepada kepolisian. Dari tiga ponsel itu, banyak bukti-bukti yang bakal memperkuat dugaan perundungan di PPDS Undip.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan