Hukum & Kriminal

Keluarga dr. Aulia Tanggapi Penetapan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip: Mudah-mudahan Ada Lagi

×

Keluarga dr. Aulia Tanggapi Penetapan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip: Mudah-mudahan Ada Lagi

Sebarkan artikel ini
Aulia Polda Aulia PPDS Tersangka | IDI Tersangka
Kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, saat memberikan keterangan lanjutan di Polda Jateng, Kamis, 5 September 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

“Kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan dan wewenang ditahan. Kami berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan karena kejahatan itu kejahatan yang mengkhawatirkan, menghilangkan barang bukti mengingat prosedurnya cukup lama,” papar Misyal.

BACA JUGA: Dua Staf dan Satu Mahasiswa Undip Jadi Tersangka Kasus Perundungan PPDS, Polisi Sita Uang Rp97 Juta

Sebagai informasi, Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni TE (Kepala Prodi Anestesiologi Undip), SM (Kepala Staff Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip), dan Z (mahasiswa Undip).

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus perundungan PPDS Anestesi Undip. Mulai dari meminta uang ke korban hingga melakukan perundungan secara langsung ke korban.

Ketiganya dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 368 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp