Jika pasal tersebut diterapkan, kata Zainal, hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat, yakni penjara 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
“Kalau otak-atik lebih jauh, sebenarnya bisa masuk pasal perencanaan pembunuhan. Tapi pasal yang sudah tercantum ancamannya 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar. Kami sudah cukup puas, yang penting hukumannya benar-benar maksimal, jangan sampai kurangi,” tegasnya.
Dorong penegakan hukum yang adil
Lebih jauh, Zainal mengingatkan kejaksaan dan hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Aipda Robig. Menurutnya, saat ini penegakan hukum di Indonesia sedang menjadi sorotan masyarakat.
BACA JUGA: Kasus Aipda Robig Segera Terlimpahkan ke PN Semarang, Terancam Penjara 15 Tahun
Oleh karena itu, jika tuntutan terhadap Aipda Robig terlalu ringan, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin menurun.
“Ini kan baru satu korban yang melaporkan, masih ada dua lagi. Jadi saya minta sidang ini betul-betul maksimal, supaya penegakan hukum sekarang yang sedang carut-marut bisa masyarakat percaya,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (4)