Berdasarkan hasil pendampingan, pelaku dugaan kuat menggunakan modus memanggil dua santri ke kamar dengan dalih meminta dipijat. Pelaku kemudian menjanjikan “ijazah lolohan” yang terklaim dapat mempermudah proses belajar mengaji.
Keempat korban yang saat ini menjalani pendampingan masih berstatus pelajar dengan jenjang pendidikan setara SMP hingga SMA.
Pemprov Tegaskan Kasus Tidak Bisa Terselesaikan Lewat Restorative Justice
Terpisah, Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, Yuli Arsianto, menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus terselesaikan melalui proses hukum dan tidak dapat melalui mekanisme restorative justice.
“Kalau ini harus hukum, tidak ada restorative justice untuk kasus-kasus seperti ini,” ujar Yuli.
Ia mengungkap bahwa sempat muncul upaya penyelesaian damai kepada keluarga korban pertama. Namun keluarga menolak sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Selain memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban, Pemprov Jawa Tengah juga akan turun langsung ke Banjarnegara untuk berkoordinasi dengan Kementerian Agama mengenai kondisi pondok pesantren pascakasus tersebut.
Pemprov Buka Posko Pengaduan untuk Antisipasi Korban Lain
Sebagai langkah lanjutan, UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah akan membuka posko pengaduan guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
Yuli mengatakan, pembukaan posko tersebut agar seluruh dugaan kasus kekerasan seksual yang mungkin pernah terjadi dapat terungkap.
“Itu nanti kita akan membuka posko pengaduan. Jadi begitu ini sudah terjadi dan ada kemungkinan kalau ada yang dulu pernah ada kekerasan seksual, nanti kita membuat posko pengaduan melalui layanan UPTD provinsi maupun Banjarnegara,” ujarnya.
Yuli menyebut, pemerintah tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan para korban, termasuk keberlanjutan pendidikan mereka.
“Kita memastikan yang pertama adalah korban mendapatkan layanan. Di samping pendampingan psikologi, tentang sekolahnya juga akan kita pikirkan,” katanya.
Selain itu, UPTD PPA Jawa Tengah bersama Kementerian Agama akan melakukan asesmen terhadap kondisi pondok pesantren serta skrining terhadap santri lain yang kemungkinan pernah mengalami kekerasan serupa tetapi belum berani berbicara.





