SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan langkah tegas terhadap perdagangan satwa liar setelah menyerahkan tersangka pengepul trenggiling asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka GM (43) bersama barang bukti telah Kemenhut serahkan pada tahap II untuk segera menghadapi proses hukum di pengadilan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa penyerahan tersebut menandakan komitmen kuat negara terhadap perlindungan satwa.
“Dengan lengkapnya berkas dan penyerahan tersangka ke jaksa, negara memberi pesan jelas bahwa pengepul tidak akan lolos dari hukum,” ujar Aswin dalam keterangannya, Senin, 10 November 2025.
Aswin menilai kelengkapan berkas ini menjadi langkah penting untuk memutus rantai perdagangan trenggiling serta memperkuat penegakan hukum di seluruh lini.
BACA JUGA: Bongkar Perdagangan Ilegal Trenggiling di Jateng, Kemenhut: Tersangka Asal Ambarawa Semarang
Kemenhut terus memperluas pengawasan, termasuk patroli siber dan penelusuran jaringan dagang yang melibatkan satwa dilindungi.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan perdagangan trenggiling menjadi bagian dari strategi nasional menjaga keanekaragaman hayati serta kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
“Langkah ini sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” ucap Aswin.








