Hukum & Kriminal

Kemenhut Serahkan Pengepul Trenggiling Asal Ambarawa ke Jaksa, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

×

Kemenhut Serahkan Pengepul Trenggiling Asal Ambarawa ke Jaksa, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
trenggiling
Trenggiling yang berhasil diamankan Gakkum Kemenhut dalam operasi membongkar jaringan perdagangan satwa ilegal di Kabupaten Semarang, Senin, 8 September 2025. (ant)

Kemenhut memastikan setiap pelaku perusak ekosistem dan satwa liar akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Upaya tersebut demi menjaga kekayaan hayati bangsa agar tetap lestari bagi generasi mendatang.

Pengepul Trenggiling Ambarawa terancam penjara maksimal 15 tahun

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa dilindungi di sekitar Pasar Pon Ambarawa.

Informasi tersebut mendorong tim Gakkum Kehutanan melakukan investigasi dan operasi gabungan hingga menangkap GM (43).

Berdasarkan bukti yang cukup, GM kini berstatus tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

BACA JUGA: Walikota Larang Peredaran Daging Anjing Untuk Konsumsi di Semarang

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Darmanto, menegaskan bahwa trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa terancam punah.

“Setiap ekor yang hilang akibat perburuan atau perdagangan ilegal berarti kerugian besar bagi ekosistem,” kata Darmanto.

BKSDA berkomitmen memperkuat pengawasan di lapangan dan pasar tradisional, meningkatkan edukasi masyarakat, serta memperkuat koordinasi dengan Gakkum dan Kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Segera laporkan bila menemukan praktik semacam itu,” tegas Darmanto. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan