Kemenhut memastikan setiap pelaku perusak ekosistem dan satwa liar akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Upaya tersebut demi menjaga kekayaan hayati bangsa agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
Pengepul Trenggiling Ambarawa terancam penjara maksimal 15 tahun
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa dilindungi di sekitar Pasar Pon Ambarawa.
Informasi tersebut mendorong tim Gakkum Kehutanan melakukan investigasi dan operasi gabungan hingga menangkap GM (43).
Berdasarkan bukti yang cukup, GM kini berstatus tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
BACA JUGA: Walikota Larang Peredaran Daging Anjing Untuk Konsumsi di Semarang
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Darmanto, menegaskan bahwa trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa terancam punah.
“Setiap ekor yang hilang akibat perburuan atau perdagangan ilegal berarti kerugian besar bagi ekosistem,” kata Darmanto.
BKSDA berkomitmen memperkuat pengawasan di lapangan dan pasar tradisional, meningkatkan edukasi masyarakat, serta memperkuat koordinasi dengan Gakkum dan Kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Segera laporkan bila menemukan praktik semacam itu,” tegas Darmanto. (*)








