Jateng

Imbauan Kemnaker Soal Driver Ojol Dapat THR Dianggap Hanya Angin Kosong, Ini Alasannya

×

Imbauan Kemnaker Soal Driver Ojol Dapat THR Dianggap Hanya Angin Kosong, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
driver ojol
Ilustrasi driver ojek online (ojol) (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024 untuk driver ojek online (ojol) mendapat anggapan hanya sebatas ‘angin kosong’.

Hal itu tersampaikan oleh Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah saat merespons imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada penyedia layanan transportasi untuk memberikan THR pada driver online.

Sekretaris ADO Jateng, Astrid Jovanca melihat THR yang aplikator berikan kemungkinan besar hanya insentif atau bonus tambahan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Alasannya, status driver ojek online bukanlah pekerja tetap, melainkan hubungan kemitraan.

Sehingga, Astrid menyebut perhitungan dan nominal THR yang driver dapatkan tentu tidak seperti para karyawan tetap perusahaan.

Alih-alih menyambut baik hal itu, Astrid mempertanyakan THR lebaran seperti apa yang Kemnaker maksudkan dalam SE tersebut.

“Itu hanya statment yang kasih angin-angin kosong. Paling THR yang dimaksud ya gitu-gitu saja, tambahan pendapatan di hari spesial (Lebaran), H-1 sampai H+1 sama seperti tahun sebelumnya. Misalnya kita mengerjakan sekian order dapat tambahan sekian,” ujar Astrid.

Kemungkinan THR driver ojol sama seperti bonus

Jika THR yang termaksud ialah insentif atau tambahan penghasilan seperti pada tahun-tahun lalu, bagi Astrid, hal itu sama saja dengan kebohongan.

“Sudah berjalan sebelumnya tahun 2017 2018, memang selalu ada (di hari lebaran). Masalahnya kalau mengandalkan bonus itu ya sama aja bohong, kita dapatnnya malah jauh dari bonus yang dikasih,” jelas dia.

Sehingga, tak mungkin bagi ojol untuk mendapatkan THR bak pegawai tetap.

“Kalau THR yang kaya dibayangkan (pekerja tetap) kayaknya tidak mungkin, THR paling cuma tambahan gitu-gitu saja, jadi di hari spesial tarifnya sekian, bonusnya tambahan sekian,” imbuh Astrid.

BACA JUGA: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Astrid mengaku belum memahami seperti apa ketentuan dan teknis pencairan THR lebaran bagi driver ojol seperti yang Kemnaker maksud.

Hal yang terpenting, ia tidak ingin rekan-rekan pengemudi ojek online di Jawa Tengah mendapat harapan palsu.

“(Kemnaker) Hanya ingin memberikan angin segar atau PHP (pemberi harapan palsu) atau seperti apa saya tidak tahu. Kami, ADO Jateng kalau memang dapat bersyukur sekali, terima kasih. Kalau tidak jangan memberikan statement yang akhirnya membuat pro dan kontra di bawah,” ungkapnya.

Aturan pembayaran THR lebaran untuk mitra pengemudi

Seperti berita sebelumnya, aturan pembayaran THR lebaran 2024 untuk mitra pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan kurir logistik hanya bersifat imbauan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut bahwa itu bukanlah suatu kewajiban. Hal itu ia ungkapkan saat beritajateng.tv temui langsung di kantornya pada Rabu, 20 Maret 2024 sore.

“Untuk yang jasa kurir dan (driver) online itu memang penjelasannya mendapat THR. Namun di penjelasan selanjutnya itu sifatnya imbauan, karena hubungan kerjanya kan kemitraan,” ujar Aziz.

BACA JUGA: Dinas Tenaga Kerja Imbau Perusahaan Tetap Berikan Tunjangan Hari Raya Sesuai Aturan Meski Kondisi Banjir
Sebab, pekerja dengan mitra memiliki perbedaan yang cukup signifikan menurutnya. Ia menjelaskan, hubungan kerja antara mitra dengan pekerja regular pun juga berbeda.

“Hubungan kerja itu ditandai 3 (tiga) hal, ada pekerjaan, perintah, dan upah. Kalau mitra kan kadang-kadang tidak bekerja, dia bekerja atas kehendaknya sendiri. Kemitraan itu ada operatornya,” terang Aziz. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp