Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Tersangka dan Korban Sama-sama Anak di Bawah Umur
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan secara khusus karena korban dan tersangka sama-sama masih berusia anak.
Karis mengatakan penyidik tetap memperhatikan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak selama proses hukum berlangsung.
“Karena perkara ini melibatkan anak, baik sebagai korban maupun tersangka, Penyidik menangani perkara secara hati-hati dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Semarang Naik Penyidikan, Bukti Pendukung Masih Dikumpulkan-Diperiksa
Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, yakni dua unit telepon seluler dan satu surat visum dari RS Bhayangkara. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, video maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Perlindungan terhadap identitas anak sangat penting. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarluaskan materi yang dapat mengungkap identitas anak, karena mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan selama proses penanganan perkara berlangsung,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





