Hukum & Kriminal

Kenalan Lewat Akun ‘Cowok Ganteng’, Pertemuan Dua Anak di Semarang Berujung Kekerasan

×

Kenalan Lewat Akun ‘Cowok Ganteng’, Pertemuan Dua Anak di Semarang Berujung Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Polisi cek lokasi kejadian perkara dugaan penganiayaan anak
Polisi saat mengecek tempat kejadian perkara dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. (Foto: Dok. Polrestabes Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perkenalan melalui akun WhatsApp bernama “Cowok Ganteng” berujung dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Dugaan kekerasan tersebut terdokumentasi dalam sebuah rekaman video.

Kepala Urusan Penerangan Masuarakan dan Seksi Humas Masyarakat, Polrestabes Semarang, Iptu Karis mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Taman Citra, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Setelah menerima informasi mengenai video dugaan kekerasantersebut, jajaran Polsek Gayamsari segera mendatangi lokasi. Petugas mengecek dan mengumpulkan informasi awal. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap anak-anak yang terlihat dalam video serta meminta keterangan sejumlah saksi,” ujar Karis, Senin, 28 September 2026.

Kronologi Kejadian

Polisi mengatakan kronologi kejadia, pelaku mengajak korban berkenalan melalui aplikasi WhatsApp oleh akun tersebut. Korban lantas bertemu di sekitar Jalan Pati Unus, Kota Semarang.

Akan tetapi pada saat bertemu, korban baru mengetahui orang yang sebelumnya menggunakan identitas sebagai laki-laki tersebut ternyata seorang perempuan.

Setelah bertemu dan berbincang, keduanya kemudian terlibat perselisihan. Polisi menduga perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

Tersangka dugaannya memukul korban, menarik pakaian dan menyeretnya, serta menjambak rambut korban hingga terjatuh.

BACA JUGA: Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dosen UIN Walosongo Semarang, Kemenag Lakukan Pemeriksaan

Saat korban terjatuh, tersangka dugaannya menendang bagian perut korban. Tersangka juga dugaannya mengambil batu berukuran kecil kemudian menggoreskannya pada tangan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Semarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami memar dan benjol pada bagian belakang kepala, luka pada bagian bibir. Selain itu luka lecet pada tangan kanan.

“Hingga perkembangan terakhir, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan dari terlapor, melakukan pemeriksaan medis terhadap korban, serta memperoleh surat visum dari RS Bhayangkara,” kata Karis.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Tersangka dan Korban Sama-sama Anak di Bawah Umur

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan secara khusus karena korban dan tersangka sama-sama masih berusia anak.

Karis mengatakan penyidik tetap memperhatikan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak selama proses hukum berlangsung.

“Karena perkara ini melibatkan anak, baik sebagai korban maupun tersangka, Penyidik menangani perkara secara hati-hati dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Semarang Naik Penyidikan, Bukti Pendukung Masih Dikumpulkan-Diperiksa

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, yakni dua unit telepon seluler dan satu surat visum dari RS Bhayangkara. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan.

Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, video maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Perlindungan terhadap identitas anak sangat penting. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarluaskan materi yang dapat mengungkap identitas anak, karena mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan selama proses penanganan perkara berlangsung,” katanya. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp