Hukum & Kriminal

Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dosen UIN Walosongo Semarang, Kemenag Lakukan Pemeriksaan

×

Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dosen UIN Walosongo Semarang, Kemenag Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
kasus kekerasan uin walisongo
Suasana diskusi publik dan mimbar bebas di Landmark UIN Walisongo Semarang. Senin, 11 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang memasuki tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Kasus yang mencuat sejak Mei 2026 itu sebelumnya telah ditangani secara internal oleh UIN Walisongo Semarang.

Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah, mengatakan, pihak kampus juga telah membebastugaskan dosen yang berstatus terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi.

Aktivitas yang termaksud meliputi kegiatan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

“Sejak kasus dugaan tersebut mencuat, UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Jumat, 18 September 2026.

Dugaan kasus tersebut mulai mencuat pada 8 Mei 2026. Setelah itu, PSGA bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Walisongo melakukan penyelidikan awal.

Hasil penyelidikan kemudian disampaikan kepada Rektor UIN Walisongo pada 10 Juni 2026.

Selanjutnya, pada 18 Juni 2026, Rektor membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Tim tersebut kemudian menyelesaikan proses penanganan dan menyusun rekomendasi terkait penjatuhan sanksi. Rekomendasi itu penyerahannya kepada Rektor pada 22 Juni 2026.

“18 Juni 2026, Rektor membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Tim Penanganan menyelesaikan tugasnya dengan menyusun dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Rektor pada 22 Juni 2026,” kata Kurnia.

Sanksi Disiplin Oleh Kemenag

Penanganan selanjutnya berada di tingkat Kementerian Agama karena dosen yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rektor UIN Walisongo kemudian meneruskan hasil penanganan kasus tersebut kepada Kemenag Pusat untuk diproses sesuai kewenangan.

Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag selanjutnya merekomendasikan pemeriksaan langsung oleh tim auditor Itjen Kemenag.

Tim pemeriksa resmi terbentuk pada 26 Agustus 2026 untuk mendalami kasus tersebut sekaligus memastikan proses penjatuhan sanksi disiplin berjalan sesuai ketentuan bagi PNS.