SEMARANG, beritajateng.tv – Belakangan ini, media sosial dibuat ramai oleh proposal organisasi masyarakat (ormas) yang meminta dana kepada warga untuk acara menyambut tahun baru 2025 senilai puluhan juta rupiah.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang menaungi ormas pun turut merespons proposal dana kegiatan menyambut tahun baru 2025 yang ramai dibicarakan warganet.
Kepala Kesbangpol Jawa Tengah, Haeruddin, menyebut tak ada keluhan warga Jawa Tengah terkait pengajuan proposal oleh ormas untuk kegiatan tahun baru 2025 yang sifatnya memaksa.
Hal itu Haeruddin ungkap saat dijumpai di kantornya, Selasa, 31 Desember 2024.
Ia menyebut, Kesbangpol Jawa Tengah selama ini mengimbau ormas untuk menjalankan fungsi sesuai AD/ART-nya. Ia pun menegaskan ormas tak boleh mengambil alih fungsi dari aparat penegak hukum.
“Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada. Kami mengimbau ormas menjalankan fungsinya. Jangan mengambil alih fungsi dari aparat penegak hukum. Laksanakan fungsi sesuai AD/ART ormas, jangan mengambil alih tugasnya APH, misalnya sweeping, iuran, jangan,” tegas Haeruddin.
Menurutnya, pembentukan ormas bertujuan untuk partisipasi dalam pembangunan negara. Oleh sebabnya, Haeruddin berharap jangan sampai kehadiran ormas membuat resah masyarakat.
“Misalnya, ormas keagamaan dia bergerak di bidang keagamaan. Ormas kepemudaan bergerak di bidang kepemudaan. Pada saat pendirian ormas itu, memang sudah ada batasan kewenangan dan fungsinya,” tegas dia.
Ormas boleh ajukan proposal dana, tapi …
Lebih lanjut, Haeruddin mengungkap ada sekitar 500 ormas terdaftar di Jawa Tengah. Kesbangpol Jawa Tengah, kata Haeruddin, terus memberikan pembinaan dan pemberdayaan terhadap ratusan ormas tersebut, sesuai dengan Perda 8/2021.
Saat menanggapi apakah ormas boleh mengajukan proposal pendanaan kepada warga, Haeruddin menegaskan mereka tak boleh memaksa.
“Kalau meminta sumbangan lewat proposal boleh, tapi tidak mengikat. Jadi pemberian sumbangan itu apakah melalui perorangan atau kelompok, sah-sah saja, tapi sifatnya gak mengikat,” tegas Haeruddin.
Oleh karenanya, Haeruddin dengan tegas meminta kepada ormas untuk tidak mengajukan proposal pendanaan yang sifatnya memaksa atau wajib kepada warga di Jawa Tengah.
“Kalau iuran kan lebih ke ormas itu. Proposal pengajuan dana gak apa-apa, tapi gak boleh dalam bentuk memaksa dan lain sebagainya,” pungkas Haeruddin.
BACA JUGA: Pembentukan Pengurus FKUB Jateng 2024-2029 Tuai Kritik, Kesbangpol Respons Soal Tak Ada Ormas Islam
Sebelumnya, viral di media sosial, proposal salah satu ormas di Kota Bekasi Selatan, Jawa Barat, yang membutuhkan anggaran sebesar Rp44 juta untuk acara tahun baru.
Anggaran itu sedianya untuk kegiatan acara seperti pembuatan proposal, pembuatan amplop, sewa tenda, sewa kursi, dekorasi hingga biaya live dangdut. Secara kalkulasi, ormas tersebut menganggarkan biaya hingga Rp44 juta.
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman, menyatakan telah mengklarifikasi proposal acara tahun baruan tersebut kepada Edi Nurhadi selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan.
Ariyes mengatakan, hal itu adalah perbuatan keliru dan memberikan sanksi administrasi kepada Ketua PAC PP Bekasi Selatan tersebut.
“Kami telah memanggil yang bersangkutan ED dan telah kami berikan sanksi administrasi,” kata Ariyes, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





