SEMARANG, beritajateng.tv – Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis, keterwakilan perempuan dalam politik khususnya di parlemen tentu menjadi salah satu PR yang harus terlaksana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan jaminan terhadap keterwakilan perempuan dalam politik, termasuk dalam proses pembuatan kebijakan. Oleh sebab itu, kuota setidak-tidaknya 30 persen bagi perempuan untuk terlibat dalam kepengurusan partai politik adalah syarat penting yang harus terpenuhi, terutama menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) Eni Misdayanti mengungkapkan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik yang mendaftar di Kantor KPU Jateng beberapa waktu lalu telah memenuhi kuota 30 persen. Bahkan, pihaknya menyebut ada beberapa parpol yang keterwakilan perempuannya melebih kuota minimal.
“Kalau dari angka jumlah calon ini ada peningkatan ya, karena kan partainya juga banyak kan ini. Keterwakilan perempuannya juga di atas 30 persen ya,” ungkap Eni saat wartawan beritajateng.tv melakukan konfirmasi di Hotel Grasia, Kota Semarang, Rabu 31 Mei 2023.
Tak lupa, ia mengimbau untuk seluruh bakal calon legislatif (bacalon) perempuan untuk selalu siap dalam menghadapi kontetasti Pemilu 2024 yang tinggal menghitung bulan tersebut. Baginya, seluruh bacalon harus memahami bagaimana karakteristik medan yang akan menjadi tempat bertarungnya kedepan.
“Semua calon yang sudah terdaftar itu harus siap, siap baik lahir maupun batin. Menyiapkan segala sesuatunya terkait kompetisi ini. Harus paham mana dapilnya, paham karakteristik pemlihnya, harus paham bagaimana budaya daerah tersebut. Paham juga kebutuhan dari pemilih di situ apa saja, sehingga visi misi kebutuhan masyarakat yang ingin diperjuangkan seperti apa,” ungkap Eni.
BACA JUGA: KDRT Marak, Politikus DPRD Jateng Ungkap Pentingnya Peran Wanita dalam Politik
Keterwakilan perempuan dalam politik masih sebatas Bacaleg
Meskipun menjadi syarat utama, keterwakilan perempuan dalam politik sebanyak 30 persen dalam parlemen ini masih sebatas pendaftaran bacalon semata. Sebab, pada akhirnya Pemilu yang akan menentukan siapa yang berhak untuk menduduki kursi Dewan. Terkait hal tersebut, Eni pun angkat bicara.
“Kita tetap sampai dengan saat ini sistem Pemilu kita kan proporsional terbuka, jadi yang terpilih itu tetap suara terbanyak. Tidak ada peraturan. Tidak ada aturan atau belum ada aturan yang mengharuskan persentase untuk perempuan terpilih berapa persen, tapi afirmasi itu adalah ke bacalon. Tetap suara terbanyak,” ungkapnya.
Eni menyebut seluruh bacalon perempuan yang turut berkontestasi dalam Pemilu 2024 harus tetap berkompetisi dan menarik hati pemilih melalui program dan ide-ide yang solutif.
“Jadi (bacalon perempuan) masih harus berkompetisi, berjuang, menarik perhatian dari pemilih. Tidak hanya bagi perempuan saja, tapi bagi semua calon harus berkompetisi, mereka harus menunjukkan kalau mereka layak dan mampu mewakili masyarakat tersebut,” pungkas Eni.
BACA JUGA: Kebijakan Pro Perempuan Minim, Kaum Hawa Diajak Terjun ke Politik
Ketidakjelasan regulasi terkait partisipasi perempuan
Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Kadarwati menilai bahwa keterwakilan perempuan dalam politik sebanyak 30 persen tersebut merupakan sejarah perjuangan pergerakan. Pasalnya, sebelumnya tak ada yang mengatur terkait minimal kursi yang harus diisi perempuan.
“Awalnya kan tidak ada aturan perempuan itu harus berapa-berapa, kan tidak diatur. Sehingga ini tergantung atensi dari parpol masing-masing. Parpol ada yang memaksimalkan perempuan harus tanding, itu kan bisa terlihat berapa keterwakilan perempuan di masing-masing anggota fraksi,” terang Kadarwati.
Ia menyebut ada sebanyak 11 perempuan dari partai banteng tersebut yang mengisi kursi parlemen di Gedung Berlian.
“Kebetulan di PDI perjuangan Jateng kita punya 11 perempuan. Kalau perempuan ini terjun maka akan lebih baik,” ungkapnya.
Meskipun sudah tertera dalam UU, tak sedikit parpol yang mencalonkan perempuan hanya sebagai formalitas. Kadarwati pun angkat bicara. Ia menyerukan agar dalam Pemilu 2024 nanti, perempuan tak ditaruh pada nomor sepatu atau nomor belakang saja.
“Kalau nomor urut, makanya harus dipaksa 30 persen perempuan itu tidak di nomor sepatu. Makanya ada UU yang kemarin sudah kita perbarui, UU Tahun 2017 no 7 itu memaksa perempuan, setiap tiga (nomor) harus ada perempuan. Harapan saya di perempuan tak hanya ada di nomor 3, bisa 1, bisa 4. Tidak 6 deh, ini yang harus partai pahami,” tegasnya.
Tak lupa, ia menyampaikan harapannya agar seluruh parpol dapat menempatkan kader-kader perempuan sesuai dengan kapabilitasnya. Hal tersebut membuat keterwakilan perempuan dalam politik semakin besar.
“Saya harap masing-masing partai menempatkan kader-kader perempuan itu di nomor yg cantik sesuai dengan kapabilitasnya,” pungkasnya (*).
Editor: Andi Naga Wulan.




