Hukum & KriminalPolitik

Ketua DPD PKS Demak Sebut Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar Bukan Kadernya

×

Ketua DPD PKS Demak Sebut Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar Bukan Kadernya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD PKS Demak
Aparat penegak hukum memeriksa dokumen terduga tersangka kasus uang sewa kelola pasar Wonosekar yang kemudian ditanggapi oleh Ketua DPD PKS Demak bahwa Suhadi bukan kader PKS sejak 2018 silam. (Wisnu Budi/beritajateng.tv)

Selanjutnya, persetujuan MOU oleh kepala desa Wonosekar tanggal 9 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Suprayitno selaku kepala koperasi Adil Sejahtera. Dan Iman Safii selaku Kepala Desa Wonosekar dengan jangka waktu MoU yaitu selama satu tahun sehingga berakhir pada tanggal 9 Mei 2020.

“Nota kesepahaman tersebut mengatur beberapa ketentuan antara lain. Pada pasal 6 mengenai bagi hasil menyatakan pihak pertama mendapatkan profit sharing atau bagi hasil sebesar 30 persen selama satu tahun masa pengelolaan. Dan pihak kedua mendapatkan profit sharing atau bagi hasil sebesar 70 persen,” terangnya.

Pasar Desa Wonosekar sendiri memiliki los pasar sebanyak 64 los, yang terdiri dari 25 di blok A, 7 kios di blok B, 5 kios di blok c dan sebanyak 14 kios.

Terkait dengan tarif sewa kios dan los pasar desa Wonosekar sudah diatur dalam peraturan kepala desa Wonosekar nomor 1 tahun 2019. Tentang pengelolaan pasar desa Wonosekar pada pasal 20 mengatur nilai kontrak kios dan los pasar sebagai berikut :

Kios Blok A nilai kontrak sebesar Rp 4,5 juta per tahun untuk pedagang lama. Dan untuk pedagang baru sebesar Rp 7.5 juta per tahun. Tetapi blok A semua disewa oleh pedagang lama.

Kios Blok B sebesar Rp 3,5 juta per tahun untuk pedagang lama dan pedagang baru Rp 6juta per tahun.

Kios blok C sebesar Rp 2,5 juta per tahun untuk pedagang lama dan untuk pedagang baru sebesar Rp 4,5 juta per tahun.

Sedangkan untuk sewa los pasar sebesar Rp 750ribu per tahun untuk pedagang lama dan pedagang baru sebesar Rp 1,5 juta per tahun.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan/penyimpangan uang sewa kios dan los pasar desa Wonosekar tahun 2019 – 2022.

Pendapatan yang KSU Adil Sejahtera kelola sebesar Rp 419juta dan nilai yang seharusnya desa terima yaitu sebesar Rp 280,7 juta.

Selanjutnya, untuk kerugian negara yakni sebesar Rp280, 7 juta. Yang merupakan profit sharing 70 persen dari total keseluruhan uang sewa kios dan los pasar yang KSU Adil Sejahtera sebesar Rp419juta X 70 persen = Rp280, 7 juta. Seharusnya, uang itu di terima oleh desa dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Adil Sejahtera sebagai pendapatan Asli Desa (PAD). Namun uang tersebut di gunakan secara peribadi oleh saksi.

“Itikad baik dari Suhadi untuk mengembalikan kerugian negara tidak ada hingga ditetapkan menjadi tersangka ini,” tegas Samsul Sitinjak.

Selama menjadi tahanan Kejari Demak, tersangka Suhadi menjadi tahanan di Rutan Demak hingga dua puluh hari kedepan.

Suhadi di sangkakan pasal 2 dan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang undang 31 tahun 1999. Sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU no 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan