Hukum & KriminalPolitik

Ketua DPD PKS Demak Sebut Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar Bukan Kadernya

×

Ketua DPD PKS Demak Sebut Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar Bukan Kadernya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD PKS Demak
Aparat penegak hukum memeriksa dokumen terduga tersangka kasus uang sewa kelola pasar Wonosekar yang kemudian ditanggapi oleh Ketua DPD PKS Demak bahwa Suhadi bukan kader PKS sejak 2018 silam. (Wisnu Budi/beritajateng.tv)

Dugaan korupsi di duga berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan 2022. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Demak nomor : print- 129/M.3.31/Fd.2/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Kasi Pidsus Kejari Demak Samsul Sitinjak membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal dari tahun 2014 sejak tersangka masih aktif menjadi Anggota Legislatif dengan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSU) “Adil Sejahtera”.

“Koperasi yang ia dirikan atas namanya tersebut di gunakan untuk bekerjasama dengan pasar Wonosekar. Sebagai pengelola pasar yang baru saja mereka bangun pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBN sebesar, Rp 918.975.000 dari kementerian koperasi. ” ucap Kasi Pidsus.

Samsul Sitinjak menyebut, tahun 2019 kemudian di buat memorandum of understanding (MoU) nota kesepahaman kerjasama. Antara pengelolaan pasar desa Wonosekar dengan Kepala Koperasi Adil Sejahtera.

Selanjutnya, persetujuan MOU oleh kepala desa Wonosekar tanggal 9 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Suprayitno selaku kepala koperasi Adil Sejahtera. Dan Iman Safii selaku Kepala Desa Wonosekar dengan jangka waktu MoU yaitu selama satu tahun sehingga berakhir pada tanggal 9 Mei 2020.

“Nota kesepahaman tersebut mengatur beberapa ketentuan antara lain. Pada pasal 6 mengenai bagi hasil menyatakan pihak pertama mendapatkan profit sharing atau bagi hasil sebesar 30 persen selama satu tahun masa pengelolaan. Dan pihak kedua mendapatkan profit sharing atau bagi hasil sebesar 70 persen,” terangnya.

Pasar Desa Wonosekar sendiri memiliki los pasar sebanyak 64 los, yang terdiri dari 25 di blok A, 7 kios di blok B, 5 kios di blok c dan sebanyak 14 kios.

Terkait dengan tarif sewa kios dan los pasar desa Wonosekar sudah diatur dalam peraturan kepala desa Wonosekar nomor 1 tahun 2019. Tentang pengelolaan pasar desa Wonosekar pada pasal 20 mengatur nilai kontrak kios dan los pasar sebagai berikut :