Hukum & KriminalPolitik

Ketua DPD PKS Demak Sebut Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar Bukan Kadernya

×

Ketua DPD PKS Demak Sebut Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar Bukan Kadernya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD PKS Demak
Aparat penegak hukum memeriksa dokumen terduga tersangka kasus uang sewa kelola pasar Wonosekar yang kemudian ditanggapi oleh Ketua DPD PKS Demak bahwa Suhadi bukan kader PKS sejak 2018 silam. (Wisnu Budi/beritajateng.tv)

Suhadi di sangkakan pasal 2 dan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang undang 31 tahun 1999. Sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU no 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp