Kios Blok A nilai kontrak sebesar Rp 4,5 juta per tahun untuk pedagang lama. Dan untuk pedagang baru sebesar Rp 7.5 juta per tahun. Tetapi blok A semua disewa oleh pedagang lama.
Kios Blok B sebesar Rp 3,5 juta per tahun untuk pedagang lama dan pedagang baru Rp 6juta per tahun.
Kios blok C sebesar Rp 2,5 juta per tahun untuk pedagang lama dan untuk pedagang baru sebesar Rp 4,5 juta per tahun.
Sedangkan untuk sewa los pasar sebesar Rp 750ribu per tahun untuk pedagang lama dan pedagang baru sebesar Rp 1,5 juta per tahun.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan/penyimpangan uang sewa kios dan los pasar desa Wonosekar tahun 2019 – 2022.
Pendapatan yang KSU Adil Sejahtera kelola sebesar Rp 419juta dan nilai yang seharusnya desa terima yaitu sebesar Rp 280,7 juta.
Selanjutnya, untuk kerugian negara yakni sebesar Rp280, 7 juta. Yang merupakan profit sharing 70 persen dari total keseluruhan uang sewa kios dan los pasar yang KSU Adil Sejahtera sebesar Rp419juta X 70 persen = Rp280, 7 juta. Seharusnya, uang itu di terima oleh desa dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Adil Sejahtera sebagai pendapatan Asli Desa (PAD). Namun uang tersebut di gunakan secara peribadi oleh saksi.
“Itikad baik dari Suhadi untuk mengembalikan kerugian negara tidak ada hingga ditetapkan menjadi tersangka ini,” tegas Samsul Sitinjak.
Selama menjadi tahanan Kejari Demak, tersangka Suhadi menjadi tahanan di Rutan Demak hingga dua puluh hari kedepan.





