Putusan ini pihaknya anggap sebagai langkah penting dalam melindungi perempuan dan kelompok rentan dalam penyelenggaraan pemilu.
Alasan putusan DKPP berhentikan Hasyim Asy’ari
DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dalam kasus asusila yang terbukti ia lakukan terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Kasus ini bermula dari laporan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Dalam sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, termasuk pemaksaan berhubungan badan, merayu korban, dan berjanji menikahi.
BACA JUGA: Potret Rumah Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kota Semarang, Tampak Sederhana tapi Isinya Bak Istana
Selain itu, Hasyim juga terbukti telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
Putusan tersebut berbunyi, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini.”
Dengan adanya putusan ini, LBH APIK menanti langkah tegas Undip dan pihak terkait. Yakni, untuk menjaga integritas serta keamanan lingkungan kampus dari perilaku asusila. (*)