Nasional

Ketua KPU RI Dipecat, LBH APIK Desak Undip Semarang Berhentikan Status Dosen Hasyim Asy’ari

×

Ketua KPU RI Dipecat, LBH APIK Desak Undip Semarang Berhentikan Status Dosen Hasyim Asy’ari

Sebarkan artikel ini
Hasyim Putusan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media usai putusan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. (Foto: YouTube/KPU RI)

Putusan ini pihaknya anggap sebagai langkah penting dalam melindungi perempuan dan kelompok rentan dalam penyelenggaraan pemilu.

Alasan putusan DKPP berhentikan Hasyim Asy’ari

DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dalam kasus asusila yang terbukti ia lakukan terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Kasus ini bermula dari laporan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Dalam sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, termasuk pemaksaan berhubungan badan, merayu korban, dan berjanji menikahi.

BACA JUGA: Potret Rumah Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kota Semarang, Tampak Sederhana tapi Isinya Bak Istana

Selain itu, Hasyim juga terbukti telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

Putusan tersebut berbunyi, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini.”

Dengan adanya putusan ini, LBH APIK menanti langkah tegas Undip dan pihak terkait. Yakni, untuk menjaga integritas serta keamanan lingkungan kampus dari perilaku asusila. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan