Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Ketua KPU RI Dipecat, LBH APIK Desak Undip Semarang Berhentikan Status Dosen Hasyim Asy’ari

×

Ketua KPU RI Dipecat, LBH APIK Desak Undip Semarang Berhentikan Status Dosen Hasyim Asy’ari

Sebarkan artikel ini
Hasyim Putusan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media usai putusan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. (Foto: YouTube/KPU RI)

SEMARANG, beritajateng.tv – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menimbulkan dampak yang signifikan.

Posisi Hasyim sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) pun juga jadi perhatian. Asosiasi LBH APIK mendesak agar Undip juga memecat Hasyim akibat keterlibatannya dalam kasus asusila.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S, mengungkapkan bahwa Hasyim masih terdaftar sebagai Dosen Ahli Hukum Tata Negara di situs resmi Fakultas Hukum Undip.

“Oleh karena itu, kami mengimbau Undip dan Menteri Pendidikan untuk mempertimbangkan pemecatan Hasyim Asy’ari berdasarkan putusan DKPP ini,” terang Khotimun dalam pernyataannya, Kamis, 4 Juli 2024.

BACA JUGA: Punya Rumah di Semarang dan Sempat Ngajar di Undip, Ini Rekam Jejak Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jawa Tengah

Menurut Khotimun, tindakan tersebut penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan kampus yang rentan terhadap mahasiswinya.

Ia menegaskan bahwa integritas dan keamanan di institusi pendidikan harus terjaga dengan baik.

Lebih lanjut, Khotimun mengapresiasi putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang memberhentikan Hasyim.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan