SEMARANG, beritajateng.tv – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menimbulkan dampak yang signifikan.
Posisi Hasyim sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) pun juga jadi perhatian. Asosiasi LBH APIK mendesak agar Undip juga memecat Hasyim akibat keterlibatannya dalam kasus asusila.
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S, mengungkapkan bahwa Hasyim masih terdaftar sebagai Dosen Ahli Hukum Tata Negara di situs resmi Fakultas Hukum Undip.
“Oleh karena itu, kami mengimbau Undip dan Menteri Pendidikan untuk mempertimbangkan pemecatan Hasyim Asy’ari berdasarkan putusan DKPP ini,” terang Khotimun dalam pernyataannya, Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut Khotimun, tindakan tersebut penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan kampus yang rentan terhadap mahasiswinya.
Ia menegaskan bahwa integritas dan keamanan di institusi pendidikan harus terjaga dengan baik.
Lebih lanjut, Khotimun mengapresiasi putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang memberhentikan Hasyim.