SEMARANG, beritajateng.tv – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Korps PMII Putri (Kopri) Jawa Tengah mendesak DPR RI segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Mereka menilai waktu penyusunan regulasi baru sudah terlambat, padahal tahapan menuju Pemilu berikutnya semakin dekat.
Ketua PKC Kopri Jawa Tengah, Betari Imasshinta, mengatakan regulasi baru seharusnya sudah rampung paling lambat Agustus 2026 agar penyelenggara maupun peserta pemilu memiliki kepastian hukum sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Menurutnya, lambatnya pembahasan RUU Pemilu justru menimbulkan pertanyaan karena hingga kini draf undang-undang baru belum juga terbit.
BACA JUGA: Eks Komisioner KPU RI Kritik Usulan Pemilu 10 Tahun Sekali: Masa Jabatan Tak boleh Terlalu Panjang
“Harusnya kalau kita mau bentuk aturan itu kan Agustus 2026 sudah ada RUU baru yang 𝖽isahkan. Tapi sampai saat ini kan masih belum, bahkan belum keluar,” ujar Betari seusai diskusi publik bertajuk “RUU Pemilu: Konstruksi Hukum, Celah Regulasi, dan Masa Depan Pemilu” di Kampus III UIN Walisongo Semarang, Rabu, 24 Juni 2026 sore.
Betari menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian bersama karena aturan penyelenggaraan pemilu akan menjadi dasar pelaksanaan Pemilu mendatang.
Sebab itu, PKC Kopri Jateng menginisiasi forum 𝖽iskusi dengan menghadirkan penyelenggara pemilu, akademisi, partai politik, organisasi mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan untuk mengkaji berbagai persoalan dalam revisi regulasi tersebut.
“Ini menjadi poin penting bahwa RUU Pemilu harus segera 𝖽ikaji. Apa sih yang perlu kita lakukan dengan kondisi RUU Pemilu yang seperti ini? Itu yang menjadi catatan penting bagi kita,” katanya.
Soroti Empat Isu Besar dalam Revisi RUU Pemilu
Betari menyebut forum tersebut menginventarisasi sedikitnya empat isu utama yang 𝖽inilai perlu menjadi perhatian dalam revisi RUU Pemilu.
Keempat isu tersebut meliputi sistem pemilu terbuka, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), desain penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah, serta implementasi keterwakilan perempuan.





