Ia menambahkan, keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi aspek yang tidak boleh đť–˝iabaikan.
“Berkaca juga dari kejadian di Sidoarjo bahwa banyak pondok yang belum memiliki IMB atau kalau sekarang sebutannya PBG. Itu juga harus menjadi perhatian kita semua,” lanjutnya.
Nasib Belasan Santri di Pondok Pesantren Milik Abah Khan Semarang Masih Belum Menentu
Lebih jauh. Pemprov Jawa Tengah juga belum mengambil keputusan terkait nasib belasan santri yang sebelumnya menempuh pendidikan di pondok pesantren di Kota Semarang tersebut.
Sumarno mengatakan berbagai alternatif masih akan đť–˝ibahas bersama pihak terkait, termasuk kemungkinan memindahkan para santri ke pondok pesantren lain.
“Kami belum tahu langkahnya seperti apa. Nanti secara alternatif kan bisa 𝖽ipindahkan,” katanya.
Saat đť–˝itanya mengenai keberlanjutan bantuan maupun beasiswa yang đť–˝iterima para santri, Sumarno menyebut pembahasannya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
BACA JUGA:Â Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bak Gunung Es, Gus Yasin: Banyak Korban Tak Berani Lapor
“Nanti baru kami bicarakan langkahnya seperti apa,” ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan kepolisian, Pemprov juga membuka peluang melibatkan perangkat daerah yang membidangi perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan kasus tersebut.
Sumarno mengatakan aspek perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting yang juga perlu mendapat perhatian.
“Kalau itu tentu masuk dalam urusan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





