Untuk kinerja penegakan hukum, per November 2024, Kanwil DJP Jawa Tengah I mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp865,7 miliar. Terdiri dari pemeriksaan pajak sebesar Rp608,1 miliar dan penagihan pajak sebesar Rp257,6 miliar.
Nurbaeti juga menekankan pentingnya sistem manajemen anti penyuapan di DJP Jateng I, yang berfokus pada prinsip-prinsip integritas. Seperti No Bribery, No Gift, No Kickback, dan No Luxurious Hospitality. “Kami berharap pegawai dapat bekerja dengan integritas tinggi,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





