Jateng

Kisah Pilu Kyai Murodi Pasca Rumah dan Lahannya Dieksekusi, Tiga Malam Tidur di Serambi Masjid

×

Kisah Pilu Kyai Murodi Pasca Rumah dan Lahannya Dieksekusi, Tiga Malam Tidur di Serambi Masjid

Sebarkan artikel ini
Kisah Pilu Kyai Murodi Pasca Rumah dan Lahannya Dieksekusi, Tiga Malam Tidur di Serambi Masjid
Kyai Murodi bersama sanak keluarganya berada di Serambi Masjid Al-Barokah usai rumahnya dieksekusi PN Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kisah pilu datang dari Kyai Murodi pasca eksekusi rumah dan lahannya di Jalan Kalimasada, Banaran, Kecamatan Gunungpati, oleh Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 10 November 2025.

Sejak saat itu, kyai Murodi bersama keluarga harus menjalani hari-harinya tanpa tempat tinggal tetap. Bahkan, selama tiga malam, Kyai Murodi tidur di serambi Masjid Al Barokah yang berada tepat di belakang rumahnya yang kini rata dengan tanah.

Malam itu, Jumat, 14 November 2025, Kyai Murodi tampak duduk bersama anak dan cucunya, berupaya menenangkan diri setelah kehilangan tempat tinggal yang telah ia huni selama bertahun-tahun. Raut sedih tak bisa ia sembunyikan.

Kuasa hukumnya, Dewang Purnama, menyempatkan datang untuk melihat kondisi kliennya. Ia mengaku hadir untuk memberikan semangat sekaligus dukungan moral.

“Saya ingin memastikan kondisi Kyai dan memberi dukungan moral. Situasinya tidak mudah,” ujar Dewang sambil berbincang dengan sang kyai.

BACA JUGA: Eksekusi Rumah Kyai Murodi di Gunungpati Dijaga Ketat Aparat

Kyai Murodi mengaku masih sulit menerima kenyataan bahwa rumah yang ia tempati bertahun-tahun kini tidak lagi menjadi miliknya. Ia menceritakan hari-hari awal pasca-eksekusi ketika ia dan keluarga harus tidur di serambi masjid.

“Tiga malam tidur di serambi masjid bersama anak dan cucu. Sekarang berharap keadilan, agar tempat yang dulu saya tinggali bisa kembali seperti semula,” tuturnya.

Sejak peristiwa itu, para tetangga dan kerabat berdatangan memberi dukungan. Gofur, keponakan Kyai Murodi, menjelaskan bahwa sebenarnya pernah ada tawaran dari pihak NU agar Kyai menempati Madrasah Diniyah atau TPQ. Namun ia menolak dan memilih bertahan di masjid sebelum akhirnya menumpang di rumah kakaknya.

“Beliau lebih memilih tinggal di serambi masjid, lalu pindah ke rumah kakaknya agar bisa menampung semua anggota keluarga,” ujar Gofur.

Menurutnya, keluarga masih dalam tahap pemulihan mental setelah eksekusi yang meninggalkan trauma bagi anak-anak maupun Kyai Murodi sendiri.

“Anak kecil saja tahu rumah mbahnya di rusak. Mereka jadi takut dan sedih. Dampaknya jelas ke mental,” tambahnya.

Ashar, anak ketiga Kyai Murodi, membenarkan bahwa keluarganya sempat berpencar tidur di serambi masjid dan rumah saudara.

Warga sekitar kemudian membantu merapikan barang-barang, hingga akhirnya mereka sementara menempati kamar milik saudaranya, Tipyati.

“Awalnya kami tidur di masjid, lalu sebagian di teras rumah bude Tipyati. Hari ketiga baru bisa menumpang tidur di kamar bude,” jelas Ashar.

Sebelumnya, eksekusi rumah dan lahan seluas 3.010 meter persegi milik Kiai Murodi tetap terlaksana oleh Juru Sita PN Semarang meski ada gugatan perlawanan yang masih berjalan.

Eksekusi ini sempat tertunda pada September karena penolakan dari pihak tergugat. Penggugat, Ngastini, diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Kyai Murodi. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp