“Semuanya itu memiliki asumsi bahwa pengisian perangkat desa yang akan berjalan di tahun 2026 itu sama dengan cara-cara pengisian perangkat desa pada tahun-tahun saat Pak Haryanto menjadi bupati. Jadi dia asumsinya bahwa itu semuanya kewenangan bupati, semuanya yang mengatur adalah bupati,” ujarnya.
Padahal, lanjut Sudewo, aturan mengenai pengisian perangkat desa telah berubah sejak penerbitannya Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023.
Ia menegaskan, dalam aturan tersebut kewenangan pengisian perangkat desa telah dikembalikan kepada pemerintah desa, sementara bupati hanya memberikan izin pengisian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para saksi ini belum tahu bahwa di saat saya sudah ada perubahan Peraturan Bupati, yaitu Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023. Pengisian perangkat desa itu adalah kewenangan desa, bukan kewenangan bupati. Jadi mereka sama sekali belum tahu. Mereka masih mengasumsikan itu semua adalah kewenangannya bupati,” jelasnya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu, 29 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi. Tiga kepala desa yakni, Yusuf Efendi selaku Kepala Desa Sidomukti, Sutrisno Kepala Desa Ronggo, Harto Kepala Desa Sriwedari.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Alokasikan Rp24,5 Miliar untuk Perbaikan Sekolah di 2026, BPKAD: Belum Cukupi Seluruh Kebutuhan
Empat saksi lainnya merupakan warga yang disebut pernah terlibat pemberian uang calon perangkat desa yakni, Mujiburohman, Dwi Purwati dan Sulastri warga Desa Ronggo Kecamatan Jaken, serta Nurfaidah pendamping desa di Kecamatan Jaken.
Sejumlah calon perangkat desa mengaku terpaksa menjual emas, tanah hingga sepeda motor demi memenuhi permintaan uang sebesar Rp165 juta yang disebut sebagai syarat mengikuti seleksi. (*)
Editor: Farah Nazila





