Hukum & Kriminal

Klaim Jadi Korban Skenario Politik dalam Kasus Pengisian Perangkat Desa, Sudewo: Maling Teriak Maling

×

Klaim Jadi Korban Skenario Politik dalam Kasus Pengisian Perangkat Desa, Sudewo: Maling Teriak Maling

Sebarkan artikel ini
sudewo
Sudewo saat sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 29 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati menyebut kasus yang menjeratnya sebagai kasus “maling teriak maling”.

Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang pemeriksaan tujuh saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 29 Juli 2026.

Berdasarkan penilaiannya terhadap fakta-fakta persidangan, Sudewo kemudian melontarkan istilah “maling teriak maling” untuk menggambarkan perkara yang menjeratnya.

“Kalau saya istilahkan, kasus pengisian perangkat desa ini adalah maling teriak maling,” ujarnya usai sidang pada Rabu, 29 Juli 2026.

BACA JUGA: Update Sidang Sudewo: Demi Ikut Seleksi, Perangkat Desa Ngaku Terpaksa Jual Tanah Demi Penuhi Rp165 Juta

Menurut Sudewo, pihak yang sebenarnya melakukan perbuatan melawan hukum justru mengarahkan tuduhan kepada orang lain.

“Maling yang sesungguhnya, yang benar-benar nyata maling itu teriak supaya orang lain yang tidak melakukan apa-apa, yang tidak ngerti apa-apa itu di tangkap. Jadi soal kasus pengisian perangkat desa ini kalau saya istilahkan di Pati adalah maling teriak maling,” tegasnya.

Klaim Jadi Korban Skenario Politik

Selain membantah keterlibatannya dalam dugaan penerimaan uang, Sudewo juga mengklaim bahwa ia menjadi korban skenario politik yang bertujuan menjatuhkan kariernya.

“Ya saya jadi korban. Memang ini ada skenario politik. Saya memang jadi korban. Dari sejak awal memang supaya saya ini jatuh,” ucapnya.

Meski demikian, Sudewo menyatakan tetap yakin dapat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Insyaallah Tuhan Maha Besar,” katanya sebelum meninggalkan area Pengadilan Tipikor Semarang.

Menurut Sudewo, keterangan para saksi dalam persidangan justru menunjukkan mereka masih beranggapan bahwa kewenangan pengisian perangkat desa berada di tangan bupati, sebagaimana yang mereka pahami pada masa pemerintahan sebelumnya.