Hukum & Kriminal

Klaim Jadi Korban Skenario Politik dalam Kasus Pengisian Perangkat Desa, Sudewo: Maling Teriak Maling

×

Klaim Jadi Korban Skenario Politik dalam Kasus Pengisian Perangkat Desa, Sudewo: Maling Teriak Maling

Sebarkan artikel ini
sudewo
Sudewo saat sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 29 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati menyebut kasus yang menjeratnya sebagai kasus “maling teriak maling”.

Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang pemeriksaan tujuh saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 29 Juli 2026.

Berdasarkan penilaiannya terhadap fakta-fakta persidangan, Sudewo kemudian melontarkan istilah “maling teriak maling” untuk menggambarkan perkara yang menjeratnya.

“Kalau saya istilahkan, kasus pengisian perangkat desa ini adalah maling teriak maling,” ujarnya usai sidang pada Rabu, 29 Juli 2026.

BACA JUGA: Update Sidang Sudewo: Demi Ikut Seleksi, Perangkat Desa Ngaku Terpaksa Jual Tanah Demi Penuhi Rp165 Juta

Menurut Sudewo, pihak yang sebenarnya melakukan perbuatan melawan hukum justru mengarahkan tuduhan kepada orang lain.

“Maling yang sesungguhnya, yang benar-benar nyata maling itu teriak supaya orang lain yang tidak melakukan apa-apa, yang tidak ngerti apa-apa itu di tangkap. Jadi soal kasus pengisian perangkat desa ini kalau saya istilahkan di Pati adalah maling teriak maling,” tegasnya.

Klaim Jadi Korban Skenario Politik

Selain membantah keterlibatannya dalam dugaan penerimaan uang, Sudewo juga mengklaim bahwa ia menjadi korban skenario politik yang bertujuan menjatuhkan kariernya.

“Ya saya jadi korban. Memang ini ada skenario politik. Saya memang jadi korban. Dari sejak awal memang supaya saya ini jatuh,” ucapnya.

Meski demikian, Sudewo menyatakan tetap yakin dapat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Insyaallah Tuhan Maha Besar,” katanya sebelum meninggalkan area Pengadilan Tipikor Semarang.

Menurut Sudewo, keterangan para saksi dalam persidangan justru menunjukkan mereka masih beranggapan bahwa kewenangan pengisian perangkat desa berada di tangan bupati, sebagaimana yang mereka pahami pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Semuanya itu memiliki asumsi bahwa pengisian perangkat desa yang akan berjalan di tahun 2026 itu sama dengan cara-cara pengisian perangkat desa pada tahun-tahun saat Pak Haryanto menjadi bupati. Jadi dia asumsinya bahwa itu semuanya kewenangan bupati, semuanya yang mengatur adalah bupati,” ujarnya.

Padahal, lanjut Sudewo, aturan mengenai pengisian perangkat desa telah berubah sejak penerbitannya Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023.

Ia menegaskan, dalam aturan tersebut kewenangan pengisian perangkat desa telah dikembalikan kepada pemerintah desa, sementara bupati hanya memberikan izin pengisian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para saksi ini belum tahu bahwa di saat saya sudah ada perubahan Peraturan Bupati, yaitu Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023. Pengisian perangkat desa itu adalah kewenangan desa, bukan kewenangan bupati. Jadi mereka sama sekali belum tahu. Mereka masih mengasumsikan itu semua adalah kewenangannya bupati,” jelasnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu, 29 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi. Tiga kepala desa yakni, Yusuf Efendi selaku Kepala Desa Sidomukti, Sutrisno Kepala Desa Ronggo, Harto Kepala Desa Sriwedari.

BACA JUGA: Pemprov Jateng Alokasikan Rp24,5 Miliar untuk Perbaikan Sekolah di 2026, BPKAD: Belum Cukupi Seluruh Kebutuhan

Empat saksi lainnya merupakan warga yang disebut pernah terlibat pemberian uang calon perangkat desa yakni, Mujiburohman, Dwi Purwati dan Sulastri warga Desa Ronggo Kecamatan Jaken, serta Nurfaidah pendamping desa di Kecamatan Jaken.

Sejumlah calon perangkat desa mengaku terpaksa menjual emas, tanah hingga sepeda motor demi memenuhi permintaan uang sebesar Rp165 juta yang disebut sebagai syarat mengikuti seleksi. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp