SEMARANG, beritajateng.tv – Hari Jadi Provinsi Jateng resmi berganti. Sebelumnya, Hari Jadi Jateng diperingati setiap 15 Agustus.
Namun, mulai tahun ini Hari Jadi Jateng menjadi setiap tanggal 19 Agustus. Pergantian tersebut sesuai konstitusi yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang berlaku sebelumnya yakni UU Nomor 10 Tahun 1950 pada 4 Juli 1950. UU ini baru berlaku setelah pengesahan PP Nomor 31 Tahun 1950 pada 15 Agustus. Hal ini juga semakin kuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2004 yang menyebut bahwa Hari Jadi Jateng adalah 15 Agustus 1950.
BACA JUGA: Hari Jadi Provinsi Jateng Berubah jadi Tanggal 19 Agustus, Apa Alasannya?
Namun, Hari Jadi Jateng menjadi 19 Agustus 2023 setelah melewati perjalanan panjang. Komisi II DPR RI merevisi UU Nomor 10 Tahun 1950 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2023. Berlandaskan UU tersebut, Hari Jadi Jateng menjadi setiap 19 Agustus 2023.
Lalu, bagaimana kisah perjalanan Hari Jadi Provinsi Jateng yang semula diperingati pada 15 Agustus kemudian menjadi 19 Agustus?
Seiring perjalanannya, tidak sedikit pihak, terutama kelompok veteran, sejarawan, hingga Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 yang merasa bahwa penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng pada 15 Agustus tidak sesuai.
Pasalnya, provinsi ini sudah terbentuk dua hari pasca kemerdekaan. Yakni ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membagi Indonesia menjadi 8 provinsi pada 19 Agustus 1945. Pada saat itu, Raden Pandji Soeroso menjadi Gubernur Jawa Tengah pertama.
Para pejuang veteran protes soal Hari Jadi Jateng
Hal inilah yang menjadi landasan utama bagi para veteran dan DHD 45 sehingga tercetus untuk mengubah Hari Jadi Provinsi Jateng. Hal itu juga sebagai bentuk penghargaan kepada Raden Pandji Soeroso sebagai Gubernur Jateng pertama.
“Para pejuang veteran dan DHD 45 ini protes ke Komisi A DPRD Jateng, minta supaya Hari Jadi menjadi 19 Agustus 1945, karena mereka merasa untuk menghargai para pejuang saat itu,” kata Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh kepada beritajateng.tv, belum lama ini.
Setelah itu, jajaran Komisi A DPRD Jateng menyampaikan aspirasi para veteran dan DHD 45 ke Komisi II DPR RI.
BACA JUGA: Soroti Pemilu 2024, Komisi A DPRD Jateng Kritisi Pemutakhiran Data Pemilih
Akhirnya UU Nomor 10 Tahun 1950 dewan revisi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2023. Sehingga mulai tahun ini, Hari Jadi Provinsi Jateng setiap 19 Agustus.
“Akhirnya Komisi II DPR RI mau mengubah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 karena buatan pada zaman Republik Indonesia Serikat (RIS) dan tidak berlandaskan UUD 45. Sehingga ini harus menyesuaikan,” lanjutnya.
Saat penggodokan revisi UU ini, Komisi II DPR RI juga menemui Gubernur, Komisi A DPRD Jateng, para veteran, dan DHD 45. Akhirnya semua menyepakati secara dasar hukum bahwa Provinsi Jateng terbentuk pada 19 Agustus 1945.
“Ternyata setelah ketemu kami UU sudah digedok dua minggu kemudian dan pada Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Hari Jadi Jawa Tengah itu 19 Agustus 1945. Karena pada saat itu Raden Pandji Soeroso menjadi Gubernur Jawa Tengah,” tuturnya.
Komisi A susun Perda Hari Jadi
Setelah UU Nomor 11 Tahun 2023 terbit, maka Perda Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah juga harus dewan revisi. Sebab, pada Perda tersebut masih menyebutkan bahwa Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah jatuh pada 15 Agustus 1950.
Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga pada Senin, 19 Juni 2023, Pemprov dan DPRD juga sudah menyepakati perubahan Propemperda Nomor 7 Tahun 2004. Saat ini Komisi A sedang menyusun perubahan Perda tersebut.
“Sekarang sudah masuk dalam program pembuatan Perda. Maka kami mendapat tugas dari pimpinan untuk menyusun Perda Hari Jadi,” terang Saleh.
Ia juga memandang perubahan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah sangat penting. Sebab melihat aspirasi dari para veteran dan sejarawan yang ingin mengenang Raden Pandji Soeroso sebagai Gubernur pertama pada saat terbentuknya provinsi ini pada 19 Agustus 2023.
“Memang orang bertanya dampaknya apa, bukan masalah dampaknya. Sekarang bayangkan simbah kita menjadi Gubernur pada waktu itu kenapa kita seolah-olah meniadakan. Kita sebagai anak cucunya berati kan simbah kita nggak diakui sebagai gubernur,” ujarnya.
“Gimana batinnya perasaan anak cucunya. Seolah-olah tanda kutip seorang pejuang tidak mendapat pengakuan. Kita hanya masalah batin saja. Menghargai orang yang sudah berjuang,” pungkas Saleh. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





