Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Perwal Nomor 83 Tahun 2023 terkait pembentukan unit disabilitas dan pengembangan karakter peserta didik.
“Dengan adanya perwal ini, Semarang berinisiatif terlebih dahulu dibanding daerah lain dengan sekolah inklusi. Berharap jalur afirmasi dapat di implementasikan lebih awal sehingga mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas lebih efektif,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





