Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Komnas HAM Putuskan Aipda Robig Penembak Siswa SMK Langgar HAM: Termasuk Extra Judical Killing

×

Komnas HAM Putuskan Aipda Robig Penembak Siswa SMK Langgar HAM: Termasuk Extra Judical Killing

Sebarkan artikel ini
Robig HAM
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, saat di lokasi kejadian di Jalan Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Pasalnya, penembakan itu Aipda Robig lakukan sebagai aparat negara yang tidak dalam pembelaan diri (self-defense) dan tidak dalam menjalankan perintah undang-undang.

“Sdr. RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang tiga korban tersebut kendarai. Dan Sdr. RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut,” kata Uli.

Aipda Robig langgar HAM terkait hak perlindungan anak

Lebih lanjut, Uli juga menyebut Aipda Robig melanggar Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Yakni, hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.

“Penembakan oleh Sdr. RZ adalah bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan,” kata Uli.

Selain itu, penembakan Aipda Robig juga melanggar Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu pelanggaran hak atas Perlindungan Anak.

BACA JUGA: YLBHI Tuntut Kapolri Pecat Kapolrestabes Semarang: Berupaya Tutupi Fakta Pembunuhan Gamma

Pasalnya, Gamma, dan dua korban lainnya, S dan A, statusnya adalah anak atau berusia di bawah 18 tahun.

“Sdr. RZ sebagai aparatur negara anggota Polri seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut, dan kepolisian tidak boleh menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak,” pungkas Uli. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan