Pasalnya, penembakan itu Aipda Robig lakukan sebagai aparat negara yang tidak dalam pembelaan diri (self-defense) dan tidak dalam menjalankan perintah undang-undang.
“Sdr. RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang tiga korban tersebut kendarai. Dan Sdr. RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut,” kata Uli.
Aipda Robig langgar HAM terkait hak perlindungan anak
Lebih lanjut, Uli juga menyebut Aipda Robig melanggar Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Yakni, hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.
“Penembakan oleh Sdr. RZ adalah bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan,” kata Uli.
Selain itu, penembakan Aipda Robig juga melanggar Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu pelanggaran hak atas Perlindungan Anak.
BACA JUGA: YLBHI Tuntut Kapolri Pecat Kapolrestabes Semarang: Berupaya Tutupi Fakta Pembunuhan Gamma
Pasalnya, Gamma, dan dua korban lainnya, S dan A, statusnya adalah anak atau berusia di bawah 18 tahun.
“Sdr. RZ sebagai aparatur negara anggota Polri seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut, dan kepolisian tidak boleh menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak,” pungkas Uli. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi