Hukum & Kriminal

Komnas HAM Putuskan Aipda Robig Penembak Siswa SMK Langgar HAM: Termasuk Extra Judical Killing

×

Komnas HAM Putuskan Aipda Robig Penembak Siswa SMK Langgar HAM: Termasuk Extra Judical Killing

Sebarkan artikel ini
Robig HAM
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, saat di lokasi kejadian di Jalan Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun langsung dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh Satresnakorba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.

Terbaru, Komnas HAM menyatakan meninggalnya pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh anggota kepolisian itu memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM.

Hal itu terungkap oleh Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, yang sebelumnya ikut menelusuri lokasi kejadian di Jalan Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Uli mengatakan, temuan unsur pelanggaran HAM ini telah berdasarkan proses analisa berbagai temuan faktual oleh pihaknya. Antara lain, mulai dari meminta keterangan kepolisian, keluarga korban dan para saksi, meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan, hingga meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.

“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Uli dalam keterangannya kepada beritajateng.tv, Jumat, 6 Desember 2024.

BACA JUGA: Lepaskan Empat Peluru, Aipda Robig Tembak Gamma Pakai CDP Revolver

Uli menjelaskan, poin pertama yang dilanggar oleh Aipda Robig adalah hak untuk hidup. Dalam kasus ini, penembakan yang dilakukan Aipda Robig mengakibatkan meninggalnya Gamma sehingga menghilangkan hak hidup Gamma.

Selain itu, Uli menyebut tindakan penembakan oleh Aipda Robig merupakan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) karena telah memenuhi kualifikasi unsur-unsur extra judicial killing.

Pasalnya, penembakan itu Aipda Robig lakukan sebagai aparat negara yang tidak dalam pembelaan diri (self-defense) dan tidak dalam menjalankan perintah undang-undang.

“Sdr. RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang tiga korban tersebut kendarai. Dan Sdr. RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut,” kata Uli.

Aipda Robig langgar HAM terkait hak perlindungan anak

Lebih lanjut, Uli juga menyebut Aipda Robig melanggar Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Yakni, hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.

“Penembakan oleh Sdr. RZ adalah bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan,” kata Uli.

Selain itu, penembakan Aipda Robig juga melanggar Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu pelanggaran hak atas Perlindungan Anak.

BACA JUGA: YLBHI Tuntut Kapolri Pecat Kapolrestabes Semarang: Berupaya Tutupi Fakta Pembunuhan Gamma

Pasalnya, Gamma, dan dua korban lainnya, S dan A, statusnya adalah anak atau berusia di bawah 18 tahun.

“Sdr. RZ sebagai aparatur negara anggota Polri seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut, dan kepolisian tidak boleh menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak,” pungkas Uli. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp