“Mendapat informasi tersebut, Unit Resmob Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Todanan langsung bergerak ke Polresta Cilacap untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ketiga pelaku mengakui telah membobol Toko Bima Perkasa,” jelas Wawan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus rokok yang tercecer di belakang toko, tangga bambu yang ԁigunakan memanjat, linggis dan obeng untuk membobol toko, serta uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan rokok curian.
Atas perbuatannya, para tersangka ԁijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





