“Jumlah uang yang digasak beragam, Totalnya sampai Rp 113.950.000. Para pelaku beraksi di Bulan Januari dan Februari 2022,” bebernya
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di balik jeruji besi. Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke empat dan ke lima KUHPidana.
“Pelaku terancam penjara paling lama tujuh tahun. Selain menangkap tersangka, kita turut amankan barang bukti kejahatan berupa Satu Mobil Toyota Avanza untuk operasional, tiga gunting, empat tusuk gigi dan empat kartu ATM,” tandasnya. (Ak/El)





