Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & Kriminal

Konferensi Pers Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD: Total Nilai Lebih dari Rp 349 Triliun!

×

Konferensi Pers Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD: Total Nilai Lebih dari Rp 349 Triliun!

Sebarkan artikel ini
konferensi pers transaksi janggal
Tangkapan layar konferensi pers transaksi janggal Kemenkeu sebesar Rp349 triliun di kantor PPATK, Senin (10/4/2023). Sumber: PPATK Indonesia/YouTube.

JAKARTA, beritajateng.tv – Isu terkait transaksi mencurigakan Kemenkeu sebesar Rp349 triliun semakin berkembang. Guna mengklarifikasi perkara ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengadakan konferensi pers transaksi janggal tersebut.

Sementara itu, konferensi pers transaksi janggal Rp349 triliun tersebut berlangsung bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Konferensi pers transaksi janggal Kemenkeu ini terselenggara di Kantor PPATK di Jalan Juanda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023). Konferensi tersebu juga tersiar secara langsung di kanal YouTube PPATK Indonesia.

Perkara ini timbul berdasarkan informasi yang Mahfud terima dari PPATK. Isu ini kemudian mengundang perhatian khalayak hingga mereka bertiga mendapat panggilan untuk rapat dengar pendapat dengan DPR RI.

Sebelumnya, dugaan transaksi janggal tersebut berasal dari para pegawai Kementerian Keuangan.

Penyampaian Hasil Temuan pada Konferensi Pers Transaksi Janggal Kemenkeu

Pada konferensi pers tersebut, Mahfud menyampaikan sejumlah poin hasil pertemuan yang mencakup penjelasan mengenai alasan mengapa data temuan dari Kemenkeu dan Kemenko Polhukam terlihat berbeda.

Mahfud menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan data antara yang Menko Polhukam sampaikan sebagai Ketua Komite di Komisi 3 DPR RI pada 29 Maret dengan yang Menteri Keuangan sampaikan di Komisi 11 pada 27 Maret 2023. Hal itu lantaran sumber data yang mereka sampaikan sama-sama berupa data agregat, yaitu data uang keluar-masuk.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan