SEMARANG, beritajateng.tv – Konsumsi daging anjing di Provinsi Jawa Tengah masih sangat tinggi. Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia atau Animal Hope Shelter, Kristian Adi Wibowo alias Christian Joshua Pale menuturkan, jumlah anjing yang dibunuh per bulannya untuk pangan tak main-main.
“(Konsumsi daging anjing) di Jawa Tengah sangat tinggi, hasil investigasi dari DMFI (Dog Meat Free Indonesia) itu ada sekitar 13.600 ekor per bulan,” ujar Kris, panggilan akrabnnya, saat ditemui langsung pada Kamis, 11 Januari 2024 malam.
Kota Surakarta, bagi Kris, menjadi wilayah terbanyak penyumbang konsumen daging anjing di Jawa Tengah. Kendati telah dikeluarkan Surat Edaran (SE), Kris menegaskan bahwa kekuatan SE itu tidak bersifat mengikat seperti Undang-Undang yang berlaku.
Nama Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, pun tak luput disebut oleh Kris. Menurut keterangannya, pada tahun 2022 silam, Gibran yang menaungi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berjanji memberlakukan Perda larangan konsumsi daging anjing. Namun hingga kini, lanjut Kris, belum ada aturan yang mampu membuat oknum perdagangan anjing ilegal merasa jera.
“Kalau dari Solo sendiri, Pemkotnya waktu itu Pak Gibran, sekitar tahun 2022 berjanji akan memberlakukan perda. Tetapi harus kita ingat bahwa surat edaran ini tidak punya kekuatan hukum. Hanya bersifat mengimbau, tanpa memberikan efek jera bagi pelaku. Sehingga tidak ada UU Pidana kuat yang bisa mengikat pelaku untuk menghentikan perbuatannya,” jelas Kris.
Aktivis hewan mendesak pemerinah segera keluarkan larangan konsumsi daging anjing
Melalui kasus penangkapan DH, tersangka utama di balik penyeludupan 226 anjing yang berhasil terselamatkan di Kota Semarang pada Sabtu, 6 Januari 2024 lalu, Kris mendesak DPR RI sebagai lembaga tertinggi pembuat peraturan untuk segera mengeluarkan larangan konsumsi daging anjing di Indonesia.
“Maka dalam kasus yang viral ini, kami minta dan desak agar DPR RI segera mengeluarkan Undang-Undang laranggan konsumsi daging anjing,” tegas Kris.
Sepanjang Kris bersama anggotanya melakukan rescue atau penyelamatan terhadap anjing yang hendak masuk penjagalan untuk konsumsi, pihaknya mengaku perdagangan itu dalam kendali oknum yang baginya sangat sulit pihaknya hentikan tanpa Undang-Undang mengikat.
Berkaca dari kasus penangkapan di Kota Semarang beberapa hari lalu, Kris mempertanyakan mengapa instansi pemerintah, dalam hal ini Polsek Jalancagak, Subang dan UPTD Hewan memberikan surat jalan terhadap truk pengangkut ratusan anjing tersebut.
BACA JUGA: Belum Punya Larangan Jual-Beli Daging Anjing, Pemprov Jateng Bakal Koordinasi dengan Kemenag dan MUI
“Tepatnya (yang melakukan itu) oknum, ya. Kasus ini terbongkar ketika ada yang membawa surat keterangan dari Polsek Jalancagak dan UPTD hewan. Ini kan yang harus kita sepakati bersama, yang sudah resmi dan ada UU-nya, bahwa anjing bukan hewan ternak,” ungkapnya.
Menurut Kris, apa pun hewannya, jika hewan itu berpindah dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka wajib karantina. Sehingga Kris menilai, regulasi perpindahan hewan antarwilayah itu perlu pengetatan.
“Kalau polisi itu mengeluarkan surat keterangan jalan untuk anjingnya, bukti anjing itu dalam keadaan sehat seperti apa? Harus ada buku vaksin, karena vaksin setidaknya sudah memberikan kekebalan pada anjing untuk menangkal virus dan penyakit lainnya. Ini kan jelas tidak ada, hanya kasih surat keterangan jalan, ini rancu dan kurang tepat,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





