“Penanganan ini agak berputar-putar karena kondisinya kasus ini sudah terjadi lumayan lama, dan baru update karena di-upload di X,” ujar dia.
Terkait sanksi yang hanya pencopotan dari jabatan, Kuat menilai hal itu kurang memuaskan. Sebab, pelaku masih bisa mengajar atau bertemu dengan mahasiswi lainnya.
BACA JUGA: Kronologi Pelecehan Seksual Dosen Unnes ke Mahasiswi, Terbukti Lakukan Sentuhan Fisik
Selain itu, keempat korban juga menyampaikan bahwa merasa tidak nyaman karena pelaku masih bisa berkeliaran di lingkungan Unnes.
“Walau sekarang beliau posisinya lagi kuliah lanjutan S-3, tapi kami menuntut Satgas untuk memberikan sanksi berupa skorsing dalam waktu dua semester atau satu tahun kalender dan tidak bisa mengajar, karena bagaimanapun kami mengutamakan psikologis korban,” tegas Kuat.
Ia menegaskan, BEM Unnes akan terus menuntut pihak kampus untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan tegas dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
“Kalau ini masih terjadi dalam kurun waktu dekat, tuntutan mahasiswa belum terpenuhi, dan korban tidak merasa nyaman, kami akan terus menuntut kejelasan kepada birokrasi kampus,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)