Hukum & Kriminal

Korban Penipuan Arisan Online Lapor Kerugian Miliaran Rupiah, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Kembali Selidiki Oknum ASN Bapenda Jateng

×

Korban Penipuan Arisan Online Lapor Kerugian Miliaran Rupiah, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Kembali Selidiki Oknum ASN Bapenda Jateng

Sebarkan artikel ini
arisan online
Sejumlah korban arisan online melaporkan kerugian mereka miliaran rupiah, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah kembali selidiki oknum ASN Bapenda Jateng. (beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sedang menyelidiki dugaan penipuan atau penggelapan dalam arisan online. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng, dengan inisial YPM.

“Si pelapor ini warga masyarakat biasa. Yang dilaporkan memang benar atas nama Y. Ia bekerja di lingkungan Pemprov Jateng,” ujar Kombes Pol. Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Rabu (17/5/2023).

Kombes Dwi mengatakan bahwa tujuh orang yang terduga menjadi korban telah pihaknya mintai keterangan. Kasus ini pihaknya tangani setelah menerima pengaduan pada bulan September 2022.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online, Oknum ASN Bapenda Jateng Ini Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

“Dari aduan tersebut kami melakuakn kegiatan penyelidikan. Kemudian sudah delapan orangg kami mintai keterangan. Dari hasil keterangan itu kami duga ada unsur pidana di dalamnya,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, para pelapor mengalami kerugian materi yang bervariasi, antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Menurut keterangannya, dari tujuh orang yang melapor, total kerugiannya yakni Rp1,8 miliar.

Arisan online yang bermasalah ini sendiri telah berlangsung sejak bulan Maret 2021.

BACA JUGA: Fakta Kasus Penipuan Arisan Online Oknum PNS Bapenda Jateng, Pelaku Sempat Gugat Korban Hingga Dikirimi Karangan Bunga

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, menurut Dwi, pada putaran pertama, para pelapor menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, pada putaran berikutnya, mereka tidak lagi menerima pembayaran. Ketika mereka menagih, YPM selalu berusaha menghindar.

“YPM ini yang mengelola keuangan. Sudah satu kali dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tentunya akan dipanggil lagi,” lanjut Kombes Dwi.

Korban Arisan Online yang Melapor Baru Tujuh Orang

Dwi belum dapat memberikan rincian total kerugian dari dugaan tindak pidana ini karena baru ada tujuh orang yang melaporkan. Saat ini, pihak berwenang terus mengembangkan penyelidikan dan memperdalamnya.

BACA JUGA: Kantor Bapenda Jateng Dapat Kiriman Karangan Bunga, Isinya Sindiran Tagih Uang Arisan Online Oknum ASN

Sebagian besar pelapor adalah teman-teman YPM. Awalnya, mereka mencoba mencapai kesepakatan melalui mediasi, tetapi karena tidak ada kesepakatan, penyidik mengambil langkah hukum.

Secara umum, Dwi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan arisan online yang serupa, terutama yang menawarkan bunga tinggi.

“Tolong kroscek dahulu kehidupan orang yang mengajak, apakah benar punya kemampuan mengelola keuangan tersebut. Paling utama, jangan termakan janji, tolong kroscek yang mengajak,” tegasnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan