SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan ekspor-impor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada debitur PT Kemilau Harapan Prima (KHP).
Negara tercatat mengalami kerugian lebih dari Rp81 miliar akibat penyaluran pembiayaan yang tidak sesuai prosedur.
Keempat tersangka tersebut yaitu:
-
H.P., Direktur PT Kemilau Harapan Prima
-
D.S., Relationship Manager Unit Bisnis LPEI
-
J.A.S., Kepala LPEI Kanwil Surakarta periode 2014–2018
-
D.S.D., Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis 2 LPEI periode 2013–2019
BACA JUGA: BNNP Rilis 8 Kasus Narkotika di Jateng: Ada Tersangka Lulusan Tafsir Hadist, Terancam Hukuman Mati
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, menjelaskan bahwa tiga orang, yakni H.P., D.S.D., dan J.A.S., langsung menjalani penahanan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Lokasi penahanan mereka di Rutan Kelas I Semarang untuk masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.