SEMARANG, 13/3 (beritajateng.tv) – Kasus korupsi pengadaan lahan Perum Bulog seluas 6 hektare di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang melibatkan notaris Paul Christian terus berlanjut.
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (13/11) di Pengadilan Tipikor Semarang, terdakwa Paul Christian divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta oleh Majelis Hakim.
Paul hadir secara virtual dari Lapas Kelas II B Purwodadi. Dia ditemani oleh 3 penasihat hukum yang hadir secara langsung pada sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Heriyenti saat membacakan putusan sidang.
Keputusan Majelis Hakim didasari oleh berbagai Undang-Undang. Salah satunya adalah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan 1 bulan penjara jika terdakwa tidak membayarkan denda. Putusan ini diberikan sebab Paul terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada diterangkan dalam dakwaan sebelumnya.