Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Korupsi Pengadaan Lahan Perum Bulog, Notaris Paul Divonis 1 Tahun Penjara

×

Korupsi Pengadaan Lahan Perum Bulog, Notaris Paul Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Perum Bulog yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/3/2023). (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, 13/3 (beritajateng.tv) – Kasus korupsi pengadaan lahan Perum Bulog seluas 6 hektare di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang melibatkan notaris Paul Christian terus berlanjut.

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (13/11) di Pengadilan Tipikor Semarang, terdakwa Paul Christian divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta oleh Majelis Hakim.

Paul hadir secara virtual dari Lapas Kelas II B Purwodadi. Dia ditemani oleh 3 penasihat hukum yang hadir secara langsung pada sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Heriyenti saat membacakan putusan sidang.

Keputusan Majelis Hakim didasari oleh berbagai Undang-Undang. Salah satunya adalah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan 1 bulan penjara jika terdakwa tidak membayarkan denda. Putusan ini diberikan sebab Paul terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada diterangkan dalam dakwaan sebelumnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan