Hukum & Kriminal

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita dkk ke Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Menanti

×

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita dkk ke Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Menanti

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Semarang | Ita KPK
Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) dan Alwin Basri (kiri), tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. (ant)

Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap. Penelusuran KPK menunjukkan dugaan penyerahan uang mencapai Rp6,1 miliar.

Suap tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk SD di Semarang pada 2023. Selain itu, penyidik mendalami pengaturan proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan.

BACA JUGA: Soal Penahanan KPK Mbak Ita, Begini Kata Hendi Ketua DPC PDIP Kota Semarang

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengungkap permintaan dana ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.

Modus yang dijalankan melibatkan berbagai pihak dan berlangsung sistematis. Dugaan kuat, suap diberikan untuk memperlancar proyek strategis yang melibatkan anggaran besar.

KPK kini menyiapkan seluruh bukti untuk sidang perdana. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepala daerah dan pengaruhnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran