JAKARTA, 10/3 (beritajateng.tv) – Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mengeluarkan panduan penghindaran konflik kepentingan untuk mengetahui sumber kekayaan yang harus dideklarasikan para pejabat negeri. Hal tersebut disampaikan melalui laman youtube KPK, Kamis (9/3/2023).
Wacana ini dilakukan karena KPK mengendus 134 pejabat pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Sumber kekayaan tersebut disinyalir sebagai bentuk gratifikasi. Menyikapi hal itu, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menuturkan pegawai pajak memiliki resiko tinggi terhadap tindak pidana KKN. Hal tersebut karena adanya wewenang dan kekuasaan yang dimiliki. Jika ada oknum yang nekat menerima gratifikasi secara langsung akan terdeteksi melalui LHKPN. Akan tetapi, kekayaan yang disalurkan melalui perusahaan tidak terdata secara resmi. KPK tidak memiliki wewenang untuk mengecek secara langsung.
“Ada 134 pejabat untuk pegawai pajak, itu saham yang dimiliki pejabat yang bersangkutan dan atas nama istri. Nama perusahaannya masih didalami. Jika menerima langsung akan terlihat melalui rekeningnya. Namun, jika melalui perusahaan itu di LHKPN tidak ada, hanya saham saja,” tuturnya melalui laman youtube KPK.
Respon (1)